Reportika.co.id || Surabaya – PBNU menghentikan Masa Khikmat Kyai Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim, yang berdasarkan SK perpanjangan terhitung sejak 3 September 2023 atau 17 Safar 1445 Hijriyah dan berakhir hingga 3 Maret 2024, atau masa perpanjangan terhitung selama 6 bulan.
Akan tetapi sangat disayangkan, belum habis masa Perpanjangan sebagai Ketua PWNU NU Jatim (Kurang dari tiga bulan), PBNU berubah haluan memberhentikan Kyai Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim.
SK PBNU Berhentikan Ketua PWNU Jatim, Belum Layak Edar
Kader PMII yang kini aktif sebagai Presiden LBH Nusantara, MH Imam Ghozali mengucapkan bahwa Surat Keputusan PBNU tentang Pemberhentian Jabatan Kyai Marzuqi Mustamar selaku Ketua PWNU Jatim, belum layak edar.atau masih perlu direvisi kalau niatnya mengambil alih hak konstitusi Kyai Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim.
“Awalnya saya kira ada didalam surat keputusan, tentang ucapan – ucapan Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan beberapa pengurus PBNU lewat media, yang menuding dan memberikan stigma buruk untuk Kyai Marzuki Mustamar,” ujar MH Imam Ghozali.(07/01/’23).
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut, tidak ada Pasal mana yang dilanggar Kyai Marzuki Mustamar, tidak dijelaskan kesalahannya apa, juga tidak dijelaskan, pokoknya memberhentikan Kyai Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim,” imbuhnya.
Padahal menurutnya, seperti Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf adalagi Nusron Wahid yang cukup pintar dan berpengalaman di Birokrasi, mestinya sudah tahu, masak nyopot Ketua PWNU tidak dijelaskan secara tertulis salahnya apa, pasal yang di langgar Pasal mana saja.
Bukan Pasal Pelanggaran AD/ART NU
Lebih lanjut ia menjabarkan untuk pasal-pasal AD/ART NU yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR, bukan Pasal yang menunjukkan hubungan adanya pelanggaran AD/ART dari Ketua PWNU Jatim.
“Itu bukan Pasal yang mengatur saksi atau bukan Pasal yang menunjukan adanya peristiwa melanggar AD/ART, atau bukan Pasal yang menjabarkan tahapan sangsi – sangsi disiplin, akan tetapi pasal yang menjelaskan tugas dan kewenangan pada masing-masing tingkat kepengurusan NU,”cetusnya.
“Sementara persepsi publik yang mereka bangun , pasal – pasal tersebut sebagai pembenar untuk pemberhentian Kyai Marzuki Mustamar dan Ketua PWNU Jatim, jadi.yang dholim sekarang siapa…,”pungkasnya.
Berikut Penjelasan Pasal-pasal dalam SK PBNU untuk Memberhentikan Kyai Marzuki Mustamar
Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung, isi tentang Rekomendasi NU untuk Pemerintah
Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
Pasal 14, Isi dari bab Kepengurusan Dan Masa Khidmat.
Pasal 18 dan Pasal 19, isi dari Bab Tugas Dan Wewenang.
Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Isi dari Bab Wewenang Dan Tugas Pengurus.
Terkecuali Pasal 71 isi dari Bab Kewajiban Dan Hak Pengurus.
Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Isi yang dimaksud mungkin, untuk Penon Aktifkan Pengurus NU yang jadi Caleg dan Tim Sukses Capres Cawapres . (Yang dimaksud Pasal 6 dan Pasal 8 pada peraturan yang dimaksud belum ditemukan penulis).
Hendrik