Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran, Kabupaten bekasi, mendapatkan apresiasi dari warga, sebanyak 75 bidang telah rampung dan telah di serahkan kepada warga yang berhak, dan kegiatan tersebut berjalan kondusif, rabu, 15 Mei 2024.
Perlu di ketahui PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang,, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah Sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, ungkap salah satu panitia PTSL, yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Alhamdulillah kita bersyukur, walaupun baru 75 bidang namun kita sudah dapat membantu masyarakat dan kita pun akan menyegerakan agar semua cepat rampung,” ujarnya.
“Dan sejauh ini masyarakat tidak ada komplain, malah mereka merasa terbantu dengan adanya program PTSL ini, sehingga bisa juga meningkatkan perekonomian masyarakat juga agar bisa pinjam ke Bank untuk modal usaha,” ucapnya.
“Kami sangat berterima kasih sekali dengan adanya program PTSL ini kepada pemerintahan pusat khususnya pemerintah Desa karangjaya karna dengan adanya program ini kita bisa dan ada harapan untuk pinjam uang ke Bank dan untuk modal usaha,” Ucap warga.
Ramzi