Reportika.co.id || Pali, Sumsel – Peredaran Narkoba di Bumi Serepat Serasan sudah tidak bisa dianggap remeh, bukan hanya tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH) namun sinergitas dari semua pihak sangatlah penting dalam memutuskan mata rantai jaringan perusak semua golongan masyarakat.
Berbekal informasi dari masyarakat, pejabat kepolisian nomor satu dijajaran Satres Narkoba IPTU Hamdani berhasil meringkus langsung seorang lelaki yang berinisial RM (36) dirumahnya, bertempat di jalan Merdeka Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
“Betul, kita telah mengamankan seorang pria yang berinisial RM (36) diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 84 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Oktober 2023, pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023, Sekira Pukul 21.30 WIB di jalan Merdeka Desa Tanah Abang Utara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Hamdani.
RM (36) yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengangguran ini, diamankan oleh Polisi berikut bersama barang bukti berupa :
– 3 (tiga) paket plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu,masing-masing klip kecil bening berisikan 8 (delapan) paket klip bening kecil, 5 (lima) paket klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Jadi barang bukti Narkotika yang berhasil kita amankan keseluruhan berat bruto 3,17 (Tiga koma satu tujuh) gram,berikut 2 (dua) paket klip bening kecil kosong,1 (satu) buah skop plastik,1(satu) buah kotak plastik yang di balut lakban warna hitam,1(satu) lembar pecahan Rp.50.000,-dan 1 (satu) lembar pecahan Rp 20.000,-serta 3 ( tiga) lembar pecahan Rp.10.000,” papar Kasat Narkoba
Dijelaskannya, terduga pengedar serbuk setan ini mengakui bahwa barang haram itu miliknya,dan ia dapatkan dari seseorang warga Air Itam yang statusnya saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres PALI.
“Tak mudah memang untuk menangkap RM ini, karena ia dikenal sebagai pengedar yang sangat licin dan lincah, sehingga kita turun langsung melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut, setelah sampai di TKP bersama anggota Satres Narkoba Polres PALI kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan rumah pelaku, lalu kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu didalam kotak plastik hitam, dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya, yang ia didapatkan dari VC warga air itam (DPO),selanjutnya barang bukti dan tersangka kita bawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polres PALI.
Hendri