Reportika.co.id || Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berkordinasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan internasional Kongo, Belgia, Jerman, Indonesia yang dikendalikan dari Lapas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan bersama Wakapolres, Kasat Narkoba Kabag Humas dan Kasie Intel Bea cukai menyampaikan Press Release terkait penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ekstasi dan sabu di halaman kantor Humas Polres Metro Bekasi 13.00 WIB Selasa, (23/08/2022)
Kombes Gedion mengatakan, penangkapan tersebut berhasil berkat kerja sama Kepolisian Polres Metro Bekasi bersama Bea cukai Bandara Sukarno Hatta, dari penangkapan tersebut, 3 pelaku berikut barang bukti 4911 butir ekstasi dan narkotika jenis sabu 60 gram berhasil diamankan pihak Kepolisian.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Untuk tersangkanya ada 3 orang, tersangka pertama yaitu ilham tanjung dan tersangka ke dua, Ade irawan untuk kasus ekstasi, dan dalam kasus ini dilakukan penangkapan bekerjasama dengan menggunakan metode kontrol delivery, dan ini asli barang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta dan dari para tersangka dilakukan pengamanan sebanyak hampir 5 ribu lima ribu butir ekstasi. kalau lihat gambarnya ya ada sekitar 6 jenis, kemudian beratnya sekitar 2140,4 gram kalau di setarakan equal kan harganya sekitar 3 miliar kemudian diequlkan lagi kalau ini dipakai oleh orang per orang itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba,” Tutur Gidion kepada Wartawan
Lebih lanjut Kombes Gidion, mengatakan pengungkapan tersangka ketiga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Tersangka ketiga yang berhasil di amankan berikut barang buktinya yaitu Muhammad Banu Satria (28) sebanyak 60 gram Sabu, kemudian mereka tidak bekerja sendiri seperti layaknya sindikat, mereka juga ada pengendalinya dan kita sudah bekerjasama dengan Lapas yang terkait pengendalinya berasal dari sana. Tapi ini bagian dari penegakan hukum yang integratif baik Bea Cukai kemudian kepolisian dan lapas,” Kata Kapolres menambahkan.
Kasat Narkoba Kompol D.Hardian menyampaikan, upah kurir narkoba sebesar 15 juta per orang dan sudah 3 kali melakukan sasaran utama pengiriman barang adalah tempat hiburan yang ada di Jakarta
“Pelaku ini memang sudah beberapa kali menerima, ini kan bukan hanya ini aja, sebenarnya barang itu ada tiga kali, sasarannya kan tentunya kalau di wilayah kita kan terkait dengan tempat hiburan, nih di sebelah sini kan tempat hiburannya kan enggak ada, terakhir itu memang mereka itu disuruh diserahkannya ke tempat hiburan yang ada di Jakarta namun dalam hal ini belum nyampe ke sana karena sudah bocor,” kata Kasat Narkoba
“Mereka kurir jaringan internasional Kalau ini kan barang ini kan udah tiga kali dari kongo itu dari Belgia dari Jerman. Jadi mereka itu sudah beberapa kali dan ini kan yang tiga kali ini, kemudian tertangkap, upah untuk sekali pengiriman 15 juta untuk kali ini,” Papar Kompol D Hardian.
“Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
NHS