Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Gemenggeng Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim mengamankan S (36) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
S, yang merupakan seorang pedadang asal wilayah setempat, diringkus bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastik klip seberat 3,49 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan, S.E., M.H. mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara S sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil meringkus S beserta sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan asal barang bukti berikut saksi guna menemukan jaringan lain yang terlibat.
Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendrik