Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Jumat, 27 September 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Perda 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.
Plt Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan, Arafat. S. iP, .M.I.Pol, Menyampaikan Giat Yang Dilakukan, Melihat Kondisi Existing Yang Ada di wilayah Kabupaten Bekasi, yang Pada Saat Ini Keberadaan Tempat Hiburan Malam Berdasarkan Perda 3 Tahun 2016 Pasal 47 Merupakan Aktivitas yang masih Tidak di izinkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Dengan Adanya Kegiatan Khususnya Pengawasan Yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bisa Menjadikan Suatu Gambaran Untuk dilakukannya Peninjauan Kembali Terkait Perda Penyelenggara Kepariwisataan, Khususnya Keberadaan Para Pelaku Usaha THM di wilayah Kabupaten Bekasi, Guna Tidak adanya Keraguan Dalam Penegakan Perda Dan Perkada.
“Penyelenggaraan Kepariwisataan Juga Merupakan Potensi Dalam Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Yang mungkin Pada Saat ini Belum adanya dasar Hukum yang mengatur di Wilayah Kabupaten Bekasi,” Tegas Arafat.
“Kami Menghimbau Kepada Para Pelaku Usaha Agar Mengimplementasikan Izin Yang di peroleh Sesuai Dengan Peruntukannya Bukan di Jadikan tempat Operasional Hiburan Malam,”Tegasnya.
H.Ipay