Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Berkat Giat tanggap dan Hasil laporan Warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah. Senin, 20 Januari 2025, berhasil Menangkap salah seorang Pengedar Narkotika golongan 1 jenis Sabu, di Desa Larue Kecamatan Bungku Timur.
Tersangka merupakan pria paruh baya berinisial JH alias K (36 Tahun), ditengarai yang bersangkutan merupakan salah seorang pengedar yang cukup handal untuk melakukan operasi atau cara penjualannya.
Penangkapan yang tidak terlalu memakan waktu tersebut, berhasil mengungkap kebenaran K di salah satu rumah yang selama ini diduga sebagai tempat transaksi pelaku.
K dalam keterangan nya mengakui memeroleh dari salah seorang rekanya berinisial KL 42 tahun yang telah diamankan sebelumnya di salah satu hotel Desa ipi kecamatan Bungku timur, saat ini pun pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih intensif di Mapolres Morowali
Sesuai ketentuan dan pasal
Pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawan Adi S.H., Hasil Penangkapan yang dilakukan oleh satuan reserse, bermula dari informasi Masyarakat setempat, menerangkan bila disalah satu Rumah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, berkat laporan warga tersebut maka dengan reaksi cepat satuan reserse langsung ketempat yang dimaksud guna mengetahui kebenaran laporan warga, ketika Tim serse tepat di lokasi yang dimaksud, sekarang pria paruh baya mencurigakan sedang asyik duduk mengamati situasi disekitar rumah itu, tidak menunggu lama Tim langsung melakukan giat gerak cepat, setelah mengamankan yang telah menjadi target, tim langsung melakukan penggeledahan. alhasil nya pun ditemukan barang bukti jenis sabu lima sachet ukuran yang bervariasi, Total berat bruto 138,50 gram beserta barang bukti lainya satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet beserta uang tunai, serta set alat guna hisap narkotika trendi disebut (Bonk) dan pirex.
pria berinisial JH alias K (36), tidak berkutik dan mengelak ketika tim melakukan penyergapan,
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” Pungkas Kasat.
Bahwa Polres Morowali menghimbau himbau agar masyarakat selalu mau bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang saat ini telah merambah dilingkungan masyarakat, informasi dari warga merupakan bentuk lain dari kewaspadaan kita untuk mengatasi sekaligus memberantas narkotika.
Darman