Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 403,64 Gram

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Satnarkoba Polres Mojokerto Telah Berhasil menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu seberat 403,64 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto dari tangan seorang kurir yang hendak diedarkan melalui cara di ranjau, Pada Hari Jum”at (07/06/2024).

Penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat yang geram di wilayah Mojokerto kerap dijadikan peredaran barang haram narkoba.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menyampaikan, anggotanya berhasil membekuk seorang pria yang akan meranjau sabu sabu di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jum’at 10 Mei 2024, sekira pukul 20.50 WIB.

“Pelaku adalah Rahmad Wijaya (48) warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang sehari hari berjualan ayam,” kata Kasat Rabu (05/06/2024) siang.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 paket dengan berbagai berat yang bervariasi siap diedarkan ke beberapa kabupaten yang ada di Jawa Timur.

“Pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan,” jelas Gastimur.

Menurut Kasat, pelaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang bandar yang kini masih dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang atau (DPO).

“Pelaku tersebut adalah kurir yang bertugas menjual atau meranjau narkoba tersebut sesuai dengan perintah bandarnya,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal Pidana diatas 5 tahun penjara,”Terang Kasat.


M.amir/Hms Polres Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *