Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa 12 Desember 2023 di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
Yang bersangkutan ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 08 November 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul).
Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya pelapor LT atau orang tua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah dan korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian Pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang
Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 10.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP(59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif saat dikonfirmasi mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU Kesusilaan
“Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.(Nelson Siregar)