Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 3 orang pelaku kasus Pencurian Sepeda Motor jenis Honda CBR . Rabu (31/05/23)
Kejadian berawal pada Hari Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB , korban insial R.R.R bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor dan sedang melintas di Jl Medan-Lubuk Pakam Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian dari belakang datang pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerempet korban sambil mengacungkan senjata tajam bermaksud agar korban menghentikan laju kendaraannya.
Karena ketakutan, korban lalu berhenti dan terjadi tarik menarik sepeda motor antar korban dan pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku membacok tangan dan punggung korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan dan punggung korban.
Korban yang merasa kesakitan lalu melepas sepeda motor miliknya dan berhasil dibawa oleh para pelaku.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Personil Sat Reskrikm Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi adanya warga yang mengendarai kendaraan sesuai ciri-ciri kendaraan korban. Personil kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud dan benar adanya ditemukan barang bukti kendaraan korban dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai BPKB milik Korban.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dgn inisial RD (18), RF (24) dan LP (18) lalu diamankan ke Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang.
“Para pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam.pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim
(Nelson Siregar)