Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.
Kali ini Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JI (41) Warga Desa Tg Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 19 April 2024.
Kejadian berawal pada hari Jum’at (19/04/2024) sekira pukul 15.00 wib, personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang.
Setelah mengantongi informasi, personil segera melakukan penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 WIB. Sesampainya di lokasi, personil melihat JI di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penindakan, pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personil berhasil menemukan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan yang di duga narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram dan 1 (satu) blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuannya berada di tembung, dan petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan petugas ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
“Benar Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Nelson