Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Pasca dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan fisik di kelurahan Mampun tanggal 09/09/2024 yang lalu yang sangat mengecewakan masyarakat, terutama pihak kecamatan, karena ditemukan pembangunan fisik yang jauh dari harapan, khususnya jalan setapak arah ke makam, yang belum digunakan sudah berserakan (keluar) batunya.
Monev dihadiri Pihak Kecamatan, Sekcam (Afdal), Kasipem (Rino Bayu), dari Pihak Kelurahan dihadiri oleh Lurah (Sapuan) dan PPTK (Zulhamidi).
Sekcam dan Kasipem sangat kecewa dengan hasil kerja Ormas dan Kelurahan.
Dengan hasil kerja yang masih berantakan, pencairan fisik sudah 100%, belum tau kedepannya apakah akan dicor ulang oleh Ormas hingga layak pakai atau hanya dibiarkan oleh Pihak Kelurahan dan Kecamatan tanpa ada tindakan, hal ini masih jadi pertanyaan.
Setelah cek fisik pekerjaan, tampak raut wajah Sekcam diliputi kekecewaan, dengan kembali ke kantor tanpa berpamitan dengan Lurah dan PPTK selaku tuan rumah.
Dalam kesempatan perbincangan di lokasi jalan setapak, Kasipem Kecamatan Tabir tampak kecewa dengan hasil kerja Ormas – Konsultan Pengawas – PPTK dan Lurah Mampun.
“Yang intinya, sekarang dikembalikan…!, karena tidak sesuai, kami minta hitung oleh Inspektorat !,” ujar Kasipem dengan nada geram.
Terkait hasil kerja Ormas yang yang dikeluhkan Kasipem, dalam perbincangan terpisah dengan Lurah Mampun (Sapuan), mengakui adanya intervensi dari Kecamatan.
“Pihak Kecamatan jugalah, kami Lurah ni juga bisa apa…?, kami ini biar dia juga tau (red : Oknum Kecamatan), biar tahun besok jangan intervensi lagi kami Lurah, itu maksud saya.!,” paparnya .
Dalam pembicaraan selanjutnya, Sapuan juga mengeluhkan
“Kami juga tidak dapat kuku, masalahnya SK-nya (red : SK. Penetapan Swakelola) dia yang menetapkan, kecamatan,” terang Sapuan dengan raut wajah pasrah.
Dilihat dari polemik saat ini, patut dipertanyakan, sikap dan pendirian, ataupun SDM Lurah, apakah Lurah tidak tahu bahwa walaupun ada intervensi dari pihak manapun permasalahan akan kembali kepada Lurah selaku KPA.
Juga tidak menutup kemungkinan, hal sama juga dialami kelurahan lain di Kecamatan Tabir.
Camat sudah pasti membela diri, karena secara regulasi Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tapi diwaktu lain, disaat mau menerbitkan SK. Penetapan Swakelola justru Oknum Kecamatan menggunakan jabatan untuk melakukan penekanan dan mengintervensi agar Lurah menggunakan Ormas tertentu.
Yang ironisnya hasil kerja Ormas tersebut justru jadi bumerang bagi Lurah, karena hasil kerja yang mengecewakan dan merugikan keuangan Negara dari masa pakainya.
Benny