Reportika.co.id || Kota Bekasi – Diduga tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai Bacaleg, dan untuk di perbaiki persyaratannya, Bawaslu Kota Bekasi dipertanyakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi yang mana Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pedro Purnama Kalangi dianggap tidak memenuhi Persyaratan pendaftaran Caleg (Calon Legislatif).
Menurut GMKI, Pedro Purnama Kalangi tersebut telah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai persyaratan dalam PKPU No. 10 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sehingga tidak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi masalah ini kepada Bawaslu Kota Bekasi sebagai wujud dari prinsip keterbukaan, akuntabel, keadilan, dan integritas penyelenggara Pemilu,” kata Geraldo Aritonang ketua cabang GMKI Bekasi.
Menurutnya, ada masalah problematik yang tidak hanya dari sisi mekanisme dan prosedur pencalonan tetapi etika dan integritas yang bacaleg.
“Ini bukan hanya persoalan prosedur tetapi juga terkait etika dan integritas karena pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai komisioner KPU Kota Bekasi pada periode 2018-2023,” ujarnya.
GMKI Bekasi meminta Bawaslu terbuka agar proses pemilu dapat dipercaya oleh masyarakat dan demokrasi menjadi lebih baik.
“Kami juga berharap GMKI Bekasi agar kedepannya para komisioner penyelenggara Pemilu, baik di KPU maupun di Bawaslu, dapat berkomitmen dan memegang teguh integritasnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai akhir masa jabatan yang diembannya, sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkannya saat dilantik,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, pemilu tidak dijadikan sebagai alat kepentingan atau ambisi pribadi dan golongan semata.
GMKI Bekasi diketahui merupakan organisasi kemahasiswaan yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
(Sule)