Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Pemecatan terhadap pegawai dilingkungan Pemerintah yang diduga akibat kelalaian yang disengaja dalam fungsi tugas, maka sangsi pemecatan wajib dilakukan oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga sesuai penetapan aturan pemecatan yang telah tercantum dalam Poin aturan Aturan pemerintah.
Berangkat dari pemecatan terhadap pegawai yang telah melakukan pelanggaran, memberhentikan tanpa pengecualian, tentunya didasari fakta, lalu yang menetapkan pemecatan yakni pimpinan dari instansi atau lembaga dimana oknum pegawai itu bekerja, bukan dari pimpinan instansi lain.
Pasalnya kali pertama terjadi di provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Morowali Kecamatan Bungku Timur, Kepala Desa Pecat salah seorang kepala sekolah.
Andono M. (Pengamat Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulteng) menyoalkan tindakan kades Kolono terhadap Kepsek TK Paud Alkhairaat Kolono.
“Perihal pemecatan yang dilakukan oleh Kades tersebut sangat disayangkan, karena telah menyepelekan pihak Dinas Pendidikan yang telah menerbitkan SK pengangkatan dan penempatan Kepsek, mestinya pemberhentian tanpa pengecualian pemecatan yang menetapkan adalah pihak dinas pendidikan sesuai alur atau unsur fungsi tugas,”cetus Andono
“Aneh bin ajaib ” perihal pemecatan tersebut bisa menjadi bahan analisis khusus kedepan yang nantinya akan dijadikan ramuan prodak program gagal aturan dan Fungsi.
Apakah Memang ada poin dalam regulasi aturan pemecatan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemecatan didapat dilakukan oleh kepala desa dan Pihak Dinas, ataukah SK tenaga pendidik dan kepala sekolah juga diterbitkan Pemdes. Pertanyaannya Bagaimana dengan Nomor induk pegawai atau Data Dapodik nya.
“Dimanapun wilayah yang namanya tenaga pengajar atau Kepala sekolah yang menetapkan Pemecatan adalah pihak instansi terkait, bukan dari pihak instansi atau lembaga lain, bila hal terbit terjadi maka akan diperhadapkan dengan benturan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” Tuturnya.
“Perihal pemecatan itu sudah pasti meremehkan dan menganggap Pihak Dinas pendidikan tidak berwewenang untuk menghalangi pemecatan bila Kades memberhentikan seorang Kepsek. Wah berarti SK jabatan atau penempatan yang diterbitkan Disdik tidak mempuni,” Cetusnya.
“Gagal faham Aturan ataukah intimidasi pihak lain sehingga kades walupun tanpa melakukan konfirmasi kepada instansi terkait dengan payung Perdes dapat memecat, ali alih berdalil pemecatan berdasarkan Aturan pemdes. Dampak pemecatan tersebut
pihak keluarga lainya, khususnya sang suami tidak terima jika istrinya selaku Kepsek dipecat tanpa syarat apalagi yang melakukan pemecatan Kepala Desa,” Pungkasnya.
Yang menjadi pertanyaan sekaligus Miris, yang memecat bukan Kepala Dinas pendidikan tetapi seorang Kades Dimana letak singkronnya??
tentu saja mengucilkan pihak dinas pemerintah kabupaten yang telah menerbitkan SK pengangkatan.
Pernyataan pihak keluarga yang tertuang dalam siaran pers nya.
“Penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Kepala Desa kolono, Kecamatan Bungku timur, Kabupaten Morowali, Warham, S. Pd.,M. Pd yang belum lama di lantik.
“Pertanggal 30/10/2023, telah mengeluarkan SK pemberhentian dan sekaligus mengeluarkan SK Perdes pengangkatan tenaga pengajar ( kepala sekolah )PAUD TK ALKHAIRAAT kolono yang baru (Penganti) pada tanggal 02/01/2024,” ungkap Sumber,
“Seharusnya yang berwenang melakukan pemecatan dan menggantikan adalah kepala dinas pendidikan. Bukan Kepala Desa tentu saja saja hal tersebut menyabotase hak tanggung jawab Dinas,” Tukasnya.
“Sesuai hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas pendidikan melalui via WhatsApp, terkait wewenang pemberhentian serta pengangkatan tenaga pengajar (kepsek) kadis menjawab semua PAUD TK adalah wewenang Dinas.
wewenang kepala desa terhadap lembaga pendidikan itu mengarah pada TK/AUD KB ( pendidikan anak usia dini kelompok bermain ) karena sarana prasarana fasilitas yang difungsikan oleh Paud KB dan unsur pengajar Bersumber dari alokasi APBDes atau ADD dan DD,” Paparnya.
Selanjutnya terkait penerbitan SK pengangkatan kepala sekolah PAUD TK ALKHAIRAAT diterbitkan oleh dinas pendidikan Kabupaten Morowali. Jika Kepala Desa Kolono melakukan pemecatan maka pertanyaannya dasar fakta Pemecatan aturan apa yang digunakan di mana aturan regulasinya.
“Seharusnya dia kades memahami aturan pemecatan terhadap pegawai karena eks tenaga pendidik juga, kami menduga urusan pendidikan di giring ke politik,” Tambahnya.
“Hebatnya memberhentikan ARMAWATI sebagai Kepala Sekolah aktif yang sah memiliki SK yang keluarkan oleh Dinas Pendidikan kemudian mengantikan dengan TRI MURNIATI yang tidak berlandaskan data dapodik di PAUD TK ALKHAIRAAT Kolono, ada apa dengan pemecatan tersebut, ataukah karena TRI MURNIATI salah seorang team pemenang kades pada pemilihan yang telah berlalu. saat pilkades, olehnya selaku keluarga korban berharap kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti perihal yang telah dilakukan Kades, mengingat tindakan itu telah menyalahi aturan,” tandasnya.
Darman