Reportika.co.id || Jakarta Timur – Viral video unggahan adanya dugaan tindakan gratifikasi pemberian perhiasan diberikan kepada seorang Guru Sekolah Dasar Negeri di bilangan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, nampak seorang guru berkerudung dengan didampingi seorang wanita orang tua murid tengah tertawa bahagia. Sosok guru tersebut terlihat senang saat menerima gelang perhiasan yang dipasangkan oleh orang tua murid.
Peristiwa ini dilakukan saat usai pembagian raport kenaikan kelas. Diduga pemberian ini sebagai bentuk terima kasih orang tua murid kepada guru. Namun Tindakan ini pun menuai kecaman publik sebagai bentuk pamer yang dinilai tidak mendidik.
Terkait hal ini Plt Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaludin menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Sesuai ketentuan bahwa setiap ASN tidak boleh menerima pemberian yang termasuk gratifikasi, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Budi saat di konfirmasi Venomena.id, Jumat 21 Juni 2024.
Budi menambahkan, Dinas Pendidikan akan melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan atas kebenaran informasi dalam video yang beredar.
“Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mencegah dan menindak tindakan yang termasuk gratifikasi,” tegasnya.
Sule