Saat di Tanya Kuasa Hukum Anton Bin Amen dan Irem Rokayah Perihal Tanah yang 1.100 Meter Persegi, PA Cikarang Enggan Menjawab

Reportika.co.id || Bekasi – Pengadilan agama Eksekusi Riil (Pengosongan) terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA Ckr; Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang tanggal 02 Februari 2022 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Riil menyampaikan bahwasanya eksekusi Riil atas perintah ketua Pengadilan Agama Cikarang hari ini yang berlokasi di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi,Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

 

 

 

Di dalam keputusan Eksekusi kuasa Hukum ANTON Bin AMEN dan IREM ROKAYAH. Rahman Kholid, SH.,MH Mengatakan,tidak puas atas penetapan eksekusi lanjutam yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten

 

“Dalam isi putusan eksekusi yang dibacakan oleh Ketua PA Cikarang seharusnya sesuai dengan keputusan eksekusi yang sebenarnya,” sesal Khokid didampingi ahli waris kepada awak media di lokasi eksekusi di Kp. Tembong Gunung, RT 05/RW, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (21/07/2022).

 

Ia membeberkan, Ketua PA Cikarang dalam mengeksekusi lahan tidak sesuai dengan batas dan luas tanah yang dimaksud oleh pemohon (eksekusi) Napan dan Nunung (pemilik AJB).

 

Sebab, PA Cikarang tidak bisa menunjukan lokasi lahan seluas 1.100 m2 yang diklaim sebagai penetapan eksekusi.

 

“Saya tanya kepada Ketua PA Cikarang yang 1.100 m2 itu yang mana, mereka tidak bisa menunjukan,” bebernya.

 

“Karena sebelum dilakukan eksekusi, tanah yang ditunjuk oleh panitera PA Cikarang sesuai dengan putusan meminta bantuan kepada BPN Kabupaten Bekasi untuk diukur. Namun hasil ukurnya sudah keluar dari pengukuran BPN dan tidak sesuai dengan isi putusan,” bebernya lagi.

 

Lebih lanjut, Kholid mengatakan, dalam putusan itu berbunyi sebelah Timur tanah yang dieksekusi berbatasan dengan Ali Cahyadi. Hal itu, sesuai dengan berita acara salinam putusan dan pencocokam batas tanah.

 

“Jika sesuai dengan putusan bahwa tanahnya Ali Cahyadi di sebelah Timur, berarti obyek tanahnya ada di sebelah Barat. Namun ketika mereka menunjuk di laham eksekusi, artinya Ketua PA Cikarang ada penyelewengan putusan,” katanya.

 

Selanjutnya, kata Kholid, penetapan eksekusi ini akan terjadi indikasi penyelewengam jumlah luas. Dan panitera (PA Cikarang) tidak bisa melawan dari fakta hukum dan pencocokan batas.

 

“Kita memiliki alas hak yang kuat yakni sertifikat (HGB No. 32),” tegasnya.

 

Kholid menegaskan, obyek penetapan eksekusi bukan di lahan tersebut.

 

“Ada petunjuk yang jelas di sini adalah rumahnya Ali Cahyadi berbatasan di sebelah Timur, artinya lokasi tanahnya harusnya sebelah Barat. Karena antara Barat dan Timur berlawanan. Ketika mereka esekusi tanah ini, ia sudah pindahkan dan diselewengkan batas tanah sesuai dengan putusan tersebut,” katanya.

 

Kholid juga mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kepala PA Cikarang saat membacakan isi putusan terhadap penetapan eksekusi lahan seluas 1.100 m2 dihadapan ahli waris.

 

“Namun luas tanah 1.100 m2 dan mana titik 1.100 m2 nya. Karena BPN sudah membantu kita sama-sama, pengukur yang ditunjuk menyatakan 1.426 m2,” ujarnya.

 

“Ketika mereka tidak bisa menunjukan patok dan batas tanah 1.100 m2, maka terjadi pengambilan hak orang lain,” tegasnya.

 

Kholid menambahkam, pihaknya sudah mengacu kepada UU No.23 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, yang dikaitkan dengan permasalahan ini. Karena menurut pasal 50 tentang Peradilan agama, jika ada sengketa kepemilikam harus diputus dalam pengadilan umum atau peradilan lainnya.

 

“Artimya, klaim hak atas tanah ini sebaiknya diselesaikan di pwngadilan umum. Karena juga tanah ini sudah melekat sertifikat tahun 1999. Ini sudah memiliki alas hukum yang kuat berdasarkan Undag-undang Pertanahan,” ujarnya.

 

Menurut Kholid, Ketua PA Cikarang harus menghormati ketentuan negara. Karena BPN Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan produk hukum terhadap kliennya.

 

“PA Cikarang sudah memberikan jalan keluar, seharusnya dibatalkan dahulu sertifikat itu. Karena sertifikat ahli waris belum pernah dibatalkan dan kami kuasai fisiknya, namun diambil oleh peradilan,” bebernya.

 

Dilaporkan Ke KY-MA

 

Sebelumnya, Rahman Kholid, SH, MH melaporkan Ketua Pengadilan Agama Cikarang ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung. Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran perundangan-undangan, kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Ketua Pengadilan Agama Cikarang dilaporkan dalam perkara penetapan eksekusi riil atas bidang tanah dengan nomor: 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 14 April 2022 jo. nomor: 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 31 Mei 2018 dan tanggal 02 Februari 2022, yang terletak di Kampung Tembong Gunung, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

 

Adapun alasan dari pelaporan itu diantaranya;

 

Pertama, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022, adalah pelaksanaan untuk yang ketiga kalinya hal mana pelaksanaan pada tanggal 19 April 2022 (pelaksanaan kedua) telah ditunda pihak Polres Metro Bekasi, karena kekhawatiran dugaan salah objek atas lokasi objek eksekusi yang ditunjuk.

 

Kedua, Ketua Pengadilan Agama Cikarang sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Ketiga, tanah objek eksekusi telah melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan I-IGB No. 32/Sukamahi terietak di RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

 

Keempat, adanya Sertifikat HGB 32/Sukamahi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tertanggal 6 April 1999 dan penguasaan fisik objek tanah sebelum para pemohon eksekusi mendalilkan memiliki alas hak AJB No. 438/2000 tertanggal 22 November 2000.

 

Oleh karenanya jelas dan terang terdapat sengketa hak milik atau sengketa yang harus terlebih dahulu di putus oleh pengadilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dihubungkan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 50 ayat (1) “Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.”

 

Kelima, pemohon eksekusi mendalilkan memiliki alas hak AJB No. 438/2000 tertanggal 22 November 2000 dan terdapat bukti baru yang kami ketahui bahwasanya alas hak AJB No. 438/2000 yang menjadi dasar gugatan atas perkara

Putusan Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr Nomor 0093/Pdt.G/2015/PA.Ckr jo. 17K/Ag/2017 telah hapus karena menjadi dasar terbitnya AJB Nomor 352/2004 tertanggal 29 April 2004 (peralihan hak dari pemohon eksekusi kepada Haji Sunjaya.

 

“Pemohon eksekusi pernah membuat Laporan terhadap klien kami yaitu laporan polisi Nomor: LP/1909/lll/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Maret 2019, tentang tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan atau 385 KUHP dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.,” terang Kholid yang juga Advokat pada Kantor Hukum Rahman Kholid & Partners pada Kamis (14/7/2022).

 

“Oleh karenanya, jelas dan terang bahwasanya terkait dengan objek sengketa harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan umum/pidana.,” tegas Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bekasi.

 

Keenam, putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr tanggal 4 April 2012, Jo. Putusan Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara perlawanan pihak ketiga/Derden Verzet, Nomor 093/Pdt.G/2015/PA.Ckr tanggal 10 Nopember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0107/Pdt.G/2016/PTA Bdg tanggaı 25 April 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 K/Ag/2017 tanggal 27 Maret 2017.

 

“Tidak ada diktum putusan yang memerlntahkan termohon eksekusi mempunyal kewaftban menyerahkan tanah dan menyatakan bahwa pemohon eksekusi adalah pemilik sah atas objek tanah.,” jelas Kholid.

 

Lanjutnya, Diktum putusan yang memerintahkan melalui eksekusi lelang pada kantor lelang negara telah diterjemahkan Ketua Pengadilan Cikarang dengan Perintah Eksekusi Riil (pengosongan) sehingga ketua pengadilan Agama terkesan telah membuat hukum sendiri.

 

Sedangkan perkara awal gugatan perceraian dan penetapan harta bersama para pihak (para pemohon suami/isteri) ketua pengadilan agama cikarang dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan Vide pasal 50 Jo pasal 49 UU No. 3/2006 tentang peradilan agama memaksakan diri untuk melaksanakan eksekusi riil atas tanah orang lain yang melekat bukti hükum yang sah dan kuat (sertifikat 32/Sukamahi) a/n PT. Pura Delta Lestari (termohon eksekusi I) .

 

“Pelaksanaan eksekusi rill sebagaimana surat pemberitahuan eksekusi rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 melalui surat Nomor Wi O-A2111328/HK.05/Vl/2022 oleh Pengadilan Agama Cikarang yaitu terhadap objek tanah seluas 1700 m2 bertentangan dengan luas yang ditetapkan dalam diktum putusan yaitu 1100 m2,” tegas Kholid.

 

Ketujuh, batas objek yang akan dieksekusi memiliki batas-batas yang berbeda, yaitu dalam Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr Jo tercatat :

 

Sebelah Utara: Tanah Pecahannya

Sebelah Selatan: Tanah Pecahannya

Sebelah Barat: Jalan Aspal

Sebalah Timur: ‘Tanah Ali Cahyadi.

 

Adapun berdasarkan salinan berita acara pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi tanggal 14 April 2022 yang di tanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kab, Bekasi, Kepala Deşa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3, terdapat fakta batas batas tanah yang diukur adalah:

 

Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan milik Bpk. Osim

Sebelah Selatan: Jalan Raya Warung Ampel

Sebelah Barat : Tanah Kosong Ali Cahyadi

Sebalah Timur: Tanah dan Bangunan Miljk Bapak Rahman dan Bapak Deni.

 

Kedelapan, salinan berita acara pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi tertanggal 14 April 2022 yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, para saksi pemohon dan kuasa termohon 2 dan 3 terdapat fakta; bidang tanah yang di ukur seluas 1415 m2 sehingga pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan dimana letak pasti tanah seluas 1.100 m2 yang di klaim milik pemohon eksekusi.

 

Untuk diketahui, bidang tanah yang di ukur masuk ke dalam HGB 32 Sukamahi. Sementara itu, peta bidang tanah dapat dibatalkan apabila didalamnya terdapat penguasaan/pemilikan orang lain. Sedangkan peta bidang tanah tidak untuk digunakan dalam proses eksekusi.

 

Oleh karenanya, menurut Kholid, dari peta bidang tanah yang dimohonkan pengukuran oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang cacat hukum untuk dijadikan landasan penunjukan objek tanah yang akan dieksekusi.

 

“Bahwa bidang tanah yang ditetapkan dan ditunjuk oleh pemohonan eksekusi, Ketua/Panitera Pengadilan Agama Cíkarang adalah milik klien kami telah terdaftar secara sah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, juga telah berdiri tempat usaha dan tempat tinggal, berdiri bangunan tempat ibadah umat muslim (mushola) untuk kepentingan publik,” ungkap Kholid.

 

“Oleh karenanya beralasan hukum, klien kami akan mengambil upaya apapun guna mempertahankan hak- haknya sebelum ada kepastian hukum pada lapangan hukum keperdataan, pidana dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana fakta hukum yang kami sampaikan pada angka (6) tersebut diatas dan atau hasil pemeriksaan Makamah Agung, Komisi Judisial dan atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, maka demi tegaknya hukum kami telah mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan penolakan eksekusi kepada Kapolres Metro Bekasi,” pungkas Kholid. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *