Reportika.co.id || Medan, Sumut – Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying di Lapas-Rutan.
Kegiatan ini diadakan dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diselenggarakan pada pagi ini bertempat di Hotel Grand Mercure Medan.Kamis, (08/06/23).
Kegiatan dibuka secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi dalam sambutannya yang menyampaikan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Beliau juga menyampaikan Overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan. Hal tersebut juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan.
Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan daerah Medan sekitarnya serta peserta kegiatan.
Nelson Siregar
Sumber : GenewsTV