Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Polres Wajo melakukan kegiatan press release terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE.
Pelanggar undang undang ITE tersebut berhasil diamankan berinisial AK ditempat persembunyiannya di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Senin, 12 September 2022
Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman, S.H.,M.H, menjelaskan benar pada hari Sabtu kemarin, Sat Reskrim Polres Wajo dipimpin Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal S, S.ik,melakukan penangkapan terhadap lelaki AK karena berdasarkan hasil penyelidikan lelaki AK diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE.
“Adapun modus tersangka, yakni berawal tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu korban memberikan nomor WhatsApp palsu seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka,”ungkap Kapolres Wajo saat perss release tadi siang.
Kata Kapolres lebih lanjut, setelah tersangka terpedaya dan mengirimkan video vulgarnya tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan video bunga korban,hal tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000,”AKBP Facthur Rochman mantan Kapolres Maros.
Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 2 unit HP, 1 Kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka,ujarnya lebih lanjut.
“Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi electronic (ITE)”,ujar Kapolres Wajo dengan tegas.
Bust