Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – 1 dari 3 Rombongan DPRD Limapuluh Kota di Grebek dan digeledah Personil Polsek Tampan Kota Pekanbaru, Senin Sore 13 Maret 2023, Pukul sekira pukul 18.00 WIB.
Kejadian tidak menyenangkan bagi Rombongan Anggota DPRD yang berjumlah 7 orang tersebut terjadi di Hotel Grand Jatra, Jalan Sudirman Kota Pekan Baru Riau.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK, membenarkan telah memeriksa sebanyak 6 orang rombongan di gelandang ke Kantor Polsek, 4 orang (MA, M, D dan FD) diantaranya adalah diduga Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, 1 Supir FN dan 1 Sipil AE Seorang pengusaha, serta 2 orang Anggota DPRD Lainnya di Jadikan saksi, a/n : An dan Fd, 1 orang lainnya berinisial R.
“Kami dapat informasi dari masyarakat diduga telah terjadi kegiatan pesta narkoba di Hotel Grand Jatra Sudirman Pekanbaru, akhirnya tim bergerak,” ucapnya.
”Disana tidak ditemukan narkoba, hanya ditemukan satu set kertas ceki (koa) dan beberapa batang lidi korek api disita oleh petugas, dugaannya 303 (Perjudian) tambahnya.
“Untuk Pemeriksaan lanjutan ke 6 orang tersebut plus 3 orang lainnya (saksi) di bawa ke Mapolsek Tampan, mereka sempat di tes urine, hasilnya negatif”lanjutnya.
Kegiatan tersebut adalah Operasi Antik, Targetnya menekan Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika di Kota Pekan Baru. Karena tidak kami temukan Peristiwa Pidana, semuanya kami lepaskan” tutupnya.
Nah, untuk Dugaan kode 303 (Perjudian) hanya ditemukan 1 set kertas ceki (Koa), sementara informasi yang lain mengatakan Kertas Remi (Song) serta beberapa batang tusuk gigi, tapi lagi-lagi Alat bukti tersebut belum cukup dijadikan bukti yang kuat untuk melakukan Penahanan, sehingga mereka juga di lepaskan untuk Dugaan 303 ini.
RH