Residivis Curanmor Bersenpi Diamankan Polsek Cikarang Pusat

Reportika.co.id || Bekasi – Tersangka BLS Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah hukum polres metro bekasi berhasil diamankan oleh Tim Gabungan unit Jatanras Polres metro Bekasi bersama dengan Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan Bermula dari gagalnya tersangka pelaku yang hendak ingin mencuri kendaraan bermotor di sebuah kontrakan Kampung Cimahi Rt.005 Rw. 003 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat

Kabupaten Bekas, Sabtu, (21/1/23).

 

“Pada saat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor, aksi tersangka dipergoki oleh IA yang merupakan warga yang berada dilokasi tersebut dan saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya,

Kemudian pada saat tim gabungan sampai di lokasi kontrakan tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap target BLS dibantu oleh saksi dan warga sedangkan satu orang

temannya bernama R ( DPO ) berhasil melarikan diri” Kata Tweddy Aditya, di halaman Mapolsek Cikarang Pusat, (24/1/23)

 

Lebih lanjut Kombes Pol Twedi menurut pengakuan tersangka sudah pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah polsek lainnya di Kabupaten Bekasi dan tidak segan segan melukai korbannya.

 

Tersangka dan rekanya selalu melakukan pencurian bersama secara bergantian dan tak segan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata api ataupun senjata tajam dan tidak segan segan melukai korbannya dan dari keterangan tersangka terungkap tersangka sudah melakukan aksinya di 30 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu: -. 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan, 1 (Satu) buah Pisau,1 (Satu) buah Kunci leter T, 2 (Dua) buah anak Kunci Leter T, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo Warna Biru, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R25

 

“Dan Pasal yang akan diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPIDANA DAN ATAU PASAL 1 UU RI NO 12 TAHUN 1951,” Pungkas Nya.

 

(Nhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *