Resedivis Ranmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

Reportika || Kab Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu peluku diantaranya Hendra alias Bendot, warga Kamurang Desa Cikedokan merupakan resedivis Lapas Cipayung. Bersama Misar warga Karawang, keduanya melakukan aksi pencurian di 76 TKP Wilayah Hukum Polsek Cikarang Barat

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, keberhasilan pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan berbekal rekaman Cctv yang di viral kan melalui media sosial yang ditindak lanjuti secara cepat oleh Kepolisian Sektor Cikarang Barat.

Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Hassan, menindak lanjuti secara cepat informasi yang kemudian viral di dunia maya meskipun korban belum membuat laporan polisi di polsek maupun di polres yaitu peristiwa pencurian dengan cara diangkat roda depan kemudian di tarik keluar dibuka dengan kunci magnit” ujarnya, selasa ( 8/11/ 2022) TKP Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan kedua pelaku tertangkap di lokasi yang berbeda.

“Berdasarkan pantauan rekaman cctv wajah kedua pelaku terekam kamera saat melakukan aksinya pada malam hari, Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di pimpin IPTU Muhammad Said Hasan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan sehingga pada tanggal 05 November 2022, tersangka Hendra alias Bandot berhasil di amankan di rumah kontrkannya di Kp.Rawa Banteng Kaum Rt 01/ Rw 02 Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, lebih lanjut dari hasil pengusutan dan keterangan tersangka Hendra didapiti tersangka atas nama Misar warga dusun Cilogo Kabupaten Kerawang berhasil di amakan kepolisian di tempat kediamanya.Dikhawatirkan melawan dan melarikan diri keduanya dihadiahi timah panas petugas

Barang bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian Sektor Cikaran Barat dari ke dua tersangka yaitu 9 unit sepeda motor, STNK sepeda motor merk Honda BEAT No. Pol : B-4925-KTH dan 02 kunci kontak kendaraan bermotor honda beat streat milik korban.
– 1 ( satu ) buah kunci T warna Hitam.

– 7 ( tujuh ) buah anak kunci T yang sudah dimodifikasi.

– 2 ( dua ) buah kunci pembuka maghnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

– 1 ( satu ) buah gunting.

– 1 ( satu ) buah kunci pas ukuran 8

– 3 ( tiga ) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda.

– 1 ( satu ) buah HP Nokia warna Hitam.

– 1 ( satu ) buah Tas kecil warna Biru.

– 1 ( satu ) buah Topi warna Hitam.

– 1 ( satu ) buah sweater warna coklat muda.

– uang senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

– 6 ( enam ) unit sepeda motor

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nopol Palsu

Pasal yang dikanakan terhadap para pelaku yaitu pasal : 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 07 (Tujuh) tahun kurungan penjara, pungkasnya.

 

NHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *