Realisasi ADD Desa Sukarahayu Tahun 2023 Tahap III Terindikasi Fiktif

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 telah selesai di turunkan oleh pemerintah, akan tetapi diduga ada anggaran yang belum di salurkan (Fiktif) oleh pemerintah Desa Sukarahayu,Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

 

Saat reportika.co.id wawancara Sekjend Gerakan Nawacita Rakyat indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi di kantornya bahwa untuk menyoroti program ketahanan pangan menuju swasembada pangan salah satunya sarana dan prasarana pertanian yang ada di Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pemerintah Desa salah satu kepemerintahan yang memiliki peranan sangat penting untuk mendukung para petani lebih maksimal dan efesien dalam beraktifitas dan ikut serta mendukung programa yang dicanangkan Negara melalui pemerintah pusat menuju ketahanan pangan yang paripurna.

 

Permasalahan :

 

1. Hak informasi sebagai lembaga yang menaungi petani ( POKTAN )tidak diberikan informasi ada pengadaan mesin perontok padi ( SINTOK) Rp.76.201.000

2. Hak masyarakat berkaitan informasi tidak diberikan Tentang Penggunaam Dana Desa Tahun 2023. Mengacu pada *Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023. Pasal 10, Pasal 11 ayat 1, dan ayat 2 Huruf ( c ). serta Pasal 12 dan 13.

“kami menilai dengan tidak patuhnya atau memang ada unsur kesengajaan tidak menjalankan peraturan menteri tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Tidak dilakukan secara profesional kami menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 tahap 3, Pengadaan mesin sintok yang tidak pernah diketahui masyarakat dan Kelompok tani di Desa Sukarahayu.

 

“Kami juga sudah mengirimkan surat Audensi berkaitan penggunaan Dana Desa 2023 terkait pengadaan mesin perontok padi, tujuan kami hanya ingin buka komunikasi supaya ada perimbangan informasi akan kebenarannya. kami melayangkan Surat yang kami sampaikan tidak di respon secara baik, pesan singkat melalui WhatsApp pun tidak direspon (Diblokir). dari sikap dan respon Kepala Desa Sukarahayu seperti itu kami menduga dan menyimpulkan adanya penyalahgunaan Dana Desa di tahun 2023, Ini bicara hak masyarakat yang di titipkan negara melalui pemerintah Desa Sukarahayu, demi terjadi penyelenggaraan anggaran Negara yang bersih dan kami data temuan kami kepada pihak-pihak yang berwewenang yang berkait keluhan masyarakat ini,”tegasnya Saipul Wahyudin Sekertaris DPDK.LSM-GNRI kepada reportika.co.id.

 

“Rincian Penerimaan Nama poktan Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pembelanjaan Mesin Perontok Padi) senilai Rp 76.201.000 di sinyalir Fiktif,”pungkasnya.

 

(Bemo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *