Rakyat Banyuwangi Tagih Janji PT Merdeka Copper Gold

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – PT Merdeka Cooper Gold Tbk, sebagaimana disebutkan dalam PRO SPEK TUS PT MDKA halaman 13, terbit per tanggal 30 Juni 2023, merupakan Perusahaan yang dulunya bernama PT Merdeka Serasi Jaya yang didirikan berdasarkan Akta pendirian PT No.02 tanggal 05 September 2012.

Demikian pula disebutkan dalam Perda Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, lembar penjelasan Pasal 3 huruf C: PT Merdeka Cooper Gold Tbk sebelumnya bernama PT Merdeka Serasi. Jaya.

“Itu artinya PT Merdeka Cooper Gold Tbk punya kewajiban yang sama untuk menjalankan semua produk hukum dan perikatan yang dulunya dibuat antara Pemkab Banyuwangi yang diwakili Bupati dengan PT Merdeka Serasi Jaya, baik itu yang tertulis dalam Perjanjian Golden Share Hibah Saham, Deviden dan investasi permanen Pemkab Banyuwangi di PT MDKA yang telah dimasukkan dalam Perda Banyuwangi Nomor: 8 Tahun 2013, Nomer: 6 Tahun 2014, Nomer: 10 Tahun 2018 dan Nomer: 05 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga,” ujar Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(08/10/’23).

“Termasuk Pernyataan Kuasa Hukum atau Pihak Manajemen PT MDKA, tentang realisasi Deviden atas perjanjian kepemilikan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi di PT MDKA induk dari PT Bumi Suksesindo yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya Perjanjian Golden Share Hibah Saham 10 Persen dari total 100 persen Saham PT MDKA, pada tahun 2012 s/d 2014 dan Perda Banyuwangi, ditambah beberapa penjelasan dari pihak PT Merdeka Cooper Gold yang masih terekam diberbagai media elektronik menjadi tolak ukur kebohongan/pengingkaran Janji apa yang dilakukan pihak Perusahaan untuk rakyat Banyuwangi.

“Karena Perjanjian Golden Share itu antara Pemkab Banyuwangi dan PT MDKA, maka Deviden yang semestinya didapat Banyuwangi adalah Deviden hasil yang dikelola PT MDKA dari semua intensitas anak dibawah PT MDKA, untuk itu sudah saya tulis dalam Surat Somasi dan Permohonan Klarifikasi Pertama Nomor: Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023, tapi belum mereka jawab, jadi kita juga masih nunggu, supaya tidak ada dusta diantara kita, terlebih saling fitnah” Cetusnya.

“Masak Kekuatan Hukum dari Perjanjian Hibah dan Perda Banyuwangi, bisa disingkirkan hanyalah berdasarkan cerita dan kesepakatan baru yang dibuat antara mereka,” tanyanya.

Menurutnya, Kalau Soal kewajiban PT Bumi Suksesindo sebagai operator di lapangan (intensitas anak), sesuai ketentuan yang berlaku umum seperti kewajiban melaksanakan isi Penetapan AMDAL 2014, CSR – TJSL, Pajak dan Royalti itu sudah menjadi kewajiban dari semua perusahaan bidang Minerba, meskipun tanpa diatur diatur dalam perjanjian -perjanjian baru sudah diatur Undang-undang,” tegasnya.

Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton selanjutnya mengungkapkan, kalaupun toh ada perubahan – perubahan diluar Akta Perjanjian Hibah dan Perda Banyuwangi, apalagi sampai itu merugikan Masyarakat Banyuwangi, berarti ada oknum pejabat Banyuwangi yang mengkhianati Sumpah Jabatan dan Menjadi masyarakat Banyuwangi sebagai korban jangka panjang, Sebab Tanpa Golden Share Saham dan Bagi Hasil Deviden rakyat Banyuwangi gimana mau sejahtera, buktinya seperti sekarang ini ketika Meraka tidak membagikan Deviden, padahal investasi tersebut atas nama Pemerintah Daerah, artinya bukan Swasta yang bebas Tampa embel-embel jabatan,” cetusnya.

“Kalau pihak PT Merdeka Cooper Gold Ingkari janji dalam arti tidak melaksanakan isi Perjanjian Hibah dan tidak mematuhi ketentuan dalam Perda Banyuwangi, berarti mereka sudah wanprestasi, cabut saja ijinnya, ganti dengan perusahaan lain yang lebih sportif sebab ini sudah 10 tahun berjalan, masih gini-gini saja Banyuwangi,” ucapnya.

Menutup pernyataannya Ketua Umum Kasepuhan tersebut mencontohkan, berdasarkan Perda Banyuwangi Nomor: 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak, lembar Penjelasan Pasa 1 angka 3 poin 4:

‘Besaran penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya bila terjadi perubahan modal atau penambahan
modal sebelum menjadi Perusahaan Terbuka (go publik) dan atau perubahan setelah menjadi Perusahan Terbuka (go publik), jumlah dan nilai saham pada Tahun Anggaran berkenaan selanjutnya
dicatat dalam laporan neraca daerah yang dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan daerah,”.

” Dan untuk diperhatikan bagi semua pihak baik dalam maupun luar Banyuwangi yang berkepentingan dengan pertambangan Gunung Tumpang Pitu, Kewajiban Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang. Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2015 – 2035,” pungkasnya.

Gubernur Jatim: Tujuan Golden Share

Gubernur Jatim H.Soekarwo, secara resmi pernah menulis tentang tujuan Golden Share sebagai berikut:

“Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mengatasi disparitas wilayah, untuk itu diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya dan menjadi kontribusi dari sektor Pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.”

Kutipan Penjelasan Gubernur Jatim H.Soekarwo tersebut terekam dalam Surat Gubernur Jatim H.Soekarwo No: 545/1063/119.2/2011 Tertanggal 26 Oktober 2011, Prihal: Permintaan Golden Share Pengusahaan Pertambangan di Kawasan Tumpang Pitu Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang ditujukan Kepada: Direktur PT Indo Multi Niaga.

“Jika dihitung dari waktu tanggal surat Gubernur Jatim tahun 2012 s/d 2023 berarti sudah 11 tahun, jika sekarang Golden Share Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI ternyata tidak berkembang dan tidak bisa dinikmati masyarakat Banyuwangi apa itu bukan berarti SALAH KAPRAH ATAU SALAH ARAH..,” pungkas Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *