Reportika.co.id || Kota Bekasi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor 01 Heri-Sholihin putusan di gedung MK Jakarta pada Rabu (05/02/2025) malam.Dengan keputusan MK Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2024, setelah
Seluruh tudingan dan dalil gugatan kubu 01, terkait politik uang, dan adanya tudingan pelibatan ASN tidak beralasan hukum.
Majelis Hakim menilai tudingan Politik uang dan kartu keren tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dugaan keterlibatan ASN merupakan tindakan spontanitas, secara individual, tidak masuk dalam katagori terstruktur – sistematis – masif (TSM).
Dengan hasil putusan sela, pasangan Tri-Harris dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.
Sebagaimana hasil putusan sela, selanjutnya pasangan Tri Adhianto – Haris Bobihoe, rencananya akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Sule