Reportika || Kab Bekasi – Sungguh miris nasib yang menimpa puluhan para Pencari Kerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah mendaftar dan membayar biaya ke sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja PT Zetira Raihannisa yang beralamat di Jalan Alfalah RT 07 RW 02, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, hingga saat ini nasibnya tak kunjung ada kejelasan.
Salah satu korban berinisial A, melalui kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co, mengungkapkan kronologi kliennya hingga bisa diduga menjadi korban perusahaan penyalur kerja yang sebagai Chief Executive Officer (CEO) ZM.
Menurut Ayu, sekitar bulan Januari hingga Maret 2023 silam para korban mendapati sebuah iklan lowongan kerja ke luar negeri atau tepatnya ke Korea, berselang beberapa waktu A bersama korban lainnya mendaftar secara langsung ke Kantor PT Zetira Raihannisa melalui sponsor.
“Dana mulai dari sebesar 16 juta hingga 30 rupiah perorang, dana tersebut di bayarkan secara cash dan transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Raihan Fuadi selaku Genaral Manager PT Zetira Raihannisa serta menyerahkan sejumlah dokumen asli yaitu AKTA, KTP, Ijazah, Sertifikat Keahlian, dan Paspor,” ungkap Mila, Jumat (29/12/23).
Para calon pencari kerja migran tersebut ditampung di sebuah mes tak jauh dari lokasi perusahaan tersebut. Namun saat ini, kata Mila mes tersebut sudah dalam kondisi kosong, lantaran adanya laporan polisi oleh korban lainnya yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Setelah para korban membayar biaya proses pekerja migran mereka di janjikan akan diberangkatkan ke Korea pada pertengahan bulan Desember 2023. Namun hingga saat ini para korban tidak juga diberangkatkan,” ungkapnya.
Berbagai upaya dilakukan korban guna mempertanyakan jadwal keberangkatan, dengan mendatangi perusahaan tersebut, lagi-lagi korban dijanjikan dengan alasan menunggu proses.
“Perusahaan berjanji akan mengembalikan biaya yang sudah di keluarkan para korban yaitu masing masing sebesar 15 juta saja, alasan mereka akan mengembalikan dana tidak utuh dikarenakan ada potongan biaya mes, Paspor, Medical Check Up, dan biaya pra tes, tapi hingga saat ini pengembalian dana tersebut tidak kunjung terealisasi,” tuturnya.
Bahkan, kata Mila, sempat pernah terjadi keributan antara korban dan pihak perusahaan. Lantaran korban lainnya yang dijanjikan berangkat ke Australia tak juga kunjung diberangkatkan oleh perusahaan penyalur kerja tersebut.
“Namun hal yang di sayangkan yang diduga sebagai ketua RT setempat justru seolah membela atau berpihak Kepada PT Zetira Raihannisa, seharusnya Ketua RT harus bisa menengahi atau mencarikan solusi bukan keberpihakan, ean kejadian tersebut telah di dokumentasikan sebagai barang bukti,” kata Mila.
Lebih lanjut Mila mengatakan, saat ini ada 17 orang dari 60 orang korban yang memberikan kuasa kepadanya total kerugian menacapai 2 milyar rupiah. Sedangkan untuk 17 orang korban yang menjadi kliennya itu total kerugian hingga 300 juta rupiah.
Mila juga meminta kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Menteri Ketenaga Kerjaan untuk bisa turun tangan dan berperan aktip dalam memotong mata rantai praktek dugaan penipuan calon tenaga kerja migran, sehingga para korban harus menderita kerugian masing-masing hingga puluhan juta
“Perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkali-kali melakukan wanprestasi harus di tindak tegas dengan cara mencabut izin, mengembalikan kerugian korban dan di proses secara hukum tanpa adanya keberpihakan dari stakeholder yang menaungi perusahaan tersebut.
“Hari ini kami melayangkan somasi kepada PT Zetira Raihannisa sebagai salah satu bentuk tindakan hukum yang harus di tegakkan dan kami mengawan kasus ini tanpa lawyer vee, sosial, pro bono,” tutupnya.
Ia juga berharap masyarakat untuk berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming pengahsilan tinggi, agar bisa terlebih dahulu meminta kontrak kerja serta mengumpulkan barang bukti, agar tidak lagi ada korban seperti kasus yang dialami kliennya di masa mendatang.
Red