Reportika.co.id || Langkat, Sumut Berdasarkan musyawarah dan mufakat Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Al- Ilhaam dengan Jemaah mesjid berkisar bulan November tahun 2024, membangun Miniatur Ka’bah yang berlokasi di halaman mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1/2025).
“Bangunan miniatur Ka’bah bersumber anggaran dari wakaf/infak umat/masyarakat. Adapun tujuan pembangunan miniatur Ka’bah bertujuan mendukung visi -misi Bupati Langkat tentang Langkat relijius dan mengedukasi pendidikan agama terhadap generasi Islam untuk belajar manasik haji/umroh,” Ucap Sudarman, S.Pd selaku Kepala Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Hal ini, lanjutnya, sangat kita sesalkan, sebab bangunan miniatur Ka’bah sudah terealisasi 35 % dan tiba-tiba datang pihak perkebunan PT.LNK membawa alat berat mini ekskavator lalu menunjukkan surat perintah membongkar dari Direksi PT.LNK tanggal 20 Desember 2024.
Mengetahui hal ini, sekjen Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia kabupaten Langkat (HIMMI)
M Dwiky Reza angkat bicara,
“PT.LNK jangan buat kegaduhan di kecamatan wampu, kabupaten Langkat ini hampir 90% umat muslim. Tindakan itu sangat menciderai hati umat Islam terkhusus masyarakat muslim Melayu kecamatan wampu” ucapnya.
Kita mengetahui sejarah PT.Langkat Nusantara Kepong (PT.LKN) merupakan perkebunan perusahaan milik Malaysia yang menjalin kerjasama dengan PTPN II.
Atas kejadian ini, maka kerjasama ini dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Langkat Sumatera Utara terkhusus masyarakat Desa Gohor Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
“Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia kabupaten Langkat bersama masyarakat kecamatan wampu mengecam tindakan pihak PT.LNK yang memicu kemarahan umat Islam, langkat ini kabupaten yang damai dan tentram, religius dan berbudaya, jadi harusnya pihak PT LNK memikirkan itu,” katanya.
Salah seorang perwakilan warga Wahyudi mengatakan, kami sebagai warga masyarakat tidak menerima atas pembongkaran bangunan miniatur Ka’bah di halaman Mesjid Al-Ilhaam dan mengenai pemutusan jalan di dusun III Pondok Baru Desa’ Gohor Lama Kecamatan Wampu yang dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan PT.LNK.
Mereka sudah sangat merajalela dan menyakiti masyarakat, maka kami minta agar pihak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT.LNK yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia.
RN