Reportika.co.id || Pali, Sumsel – Bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak kegiatan Seismik 3D, PT Daqing Citra tunaikan ganti rugi rumah yang mengalami retak pada Kamis (28/12/2023).
Untuk tahap kali ini Kompensasi tersebut diberikan kepada Masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipusatkan di Balai Serba Guna Desa setempat.
Humas PT. Daqing Citra, Samsul Melalui Rinaldi mengatakan, untuk Pembayaran kompensasi ganti rugi tersebut lakukan secara bertahap sesuai dengan jadwalnya.
” Hari ini kita melakukan pembayaran untuk warga Dusun 3, 5 dan 6, untuk pembayaran selanjutnya masih menunggu instruksi dari perusahaan,” Ungkapnya.
Dijelaskannya,pembayaran selanjutnya jika sudah ada instruksi dari atasan, maka pihaknya akan menginformasikan kepada kepala desa Karang Agung,” Sambungnya.
Dia berharap, bagi yang belum menerima pembayaran ganti rugi, sekiranya bersabar.
“Masyarakat tidak usah kwartir dikarenakan pihak PT. Daqing Citra sepenuhnya bertanggung jawab,”harapnya.
Sementara itu, Kades Desa Karang Agung Ali Wardana mengucapkan terimakasih kepada PT. Daqing Citra yang telah melakukan pembayaran terhadap rumah warga yang terdampak kegiatan Seismik 3D.
” Saya berharap kepada Masyarakat Karang Agung yang belum di bayar hari ini, agar kiranya dapat bersabar,jika sudah ada pemberitahuan dari Perusahaan untuk melakukan pembayaran yang selanjutnya, akan segera diberitahukan kepasa warga,” Ujar Kades.
Sambungnya, ia yakin dan percaya Perusahaan akan bertanggung jawab atas ganti rugi rumah retak yang terdampak akibat kegiatannya itu.
“Mengingat Uang yang dijaminkan perusahaan masih utuh dengan saya,artinya Pihak PT Daqing Citra berkomitmen untuk membayarkan seluruhnya,” Pungkas Kades.
Hendri