Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kegiatan Proyek sejatinya wajib melaksanakan aturan yang sudah di atur dalam komitmen kontrak dan peraturan yang sudah di atur oleh Pemerintah seperti Safety Line dan K-3.
Sayangnya hal tersebut di abaikan oleh Rekanan yang mengerjakan Proyek Rekontruksi Ruas jalan Kalimalang Batas kota Batas Karawang.
Jika Terjadi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Rekanan dari Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi tersebut, jelas – jelas mengabaikan Safety Line dan K-3, Rekanan atau CV. Plaksana pada Kegiatan tersebut adalah CV. ZIMICO utama dengan nilai kontrak Rp. 8.998.762.039.
Safety Line wajib digunakan dalam zona konstruksi untuk memberitahu orang-orang tentang pembangunan berkelanjutan dan bahwa ada kemungkinan bahaya dalam wilayah batas-batasnya, juga berfungsi untuk menutup suatu area dan tidak boleh ada yang melintasi selain petugas yang berwenang.
Begitu juga dengan K-3 karena Secara umum lambang k-3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K-3 didalam tempat kerja.
K-3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, namun hal tersebut tidak di laksanakan oleh CV.ZIMICO UTAMA.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K-3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pantauan Reportika.co.id pada Jumat malam, 7 April 2023 di lokasi kegiatan yang sedang melaksanakan pengecoran, tanpa jelas para pekerja ada yang tidak menggunakan apbd , bahkan pada saat mereka atau para pekerja sedang melakukan pengecoran tampak dengan santainya duduk sambil merokok, begitu juga dengan pekerja lain mereka sambil bekerja sembari merokok dan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
“Uji Slump pun di lakukan setelah Beton di Gelar, semestinya uji slump tersebut di lakukan pada saat Beton di tuangkan pertama kali dari mobil molen, karena pengujian ini penting di lakukan karena terdapat dua tujuan,”kata Madrowi.
“Pertama Slump tes beton adalah pengujian kekentalan beton segar agar beton yang di produksi dapat mencapai kekuatan mutu beton dan mendapatkan nilai Slump beton yang baik. Kedua Fungsi lain dari uji Slump beton adalah agar beton yang di produksi di batching plant akan sesuai dengan rencana kerja dari sebuah bangunan yang di bangun,”tambah madrowi kepada Reportika.co.id.
Ditempat terpisah Ilman salah seorang Pengawas dari SDABMBK saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp oleh madrowi mengatakan, Awal pengecoran sudah di slump test terlebih dahulu, dibawah bekas cetak slump terlihat.
“Namun saat di konfirmasi untuk uji slumpnya Permobil atau tidak, Ilman tidak menjawab, begitu juga saat di konfirmasi terkait Safety Line dan K-3 pengawas tersebut tidak menjawab,”jelas madrowi kepada reportika.co.id.
Bemo