Proyek Penataan Halaman SDN Bantarsari 04, Warga : Pengerjaan Amburadul

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kegiatan penataan halaman sekolah berupa pemasangan paving block SDN Bantarsari 04, Kampung Pulomalang, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius dari Masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

Menurut Napin, warga Kabupaten Bekasi menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan, pemasangan Paving blok SDN Bantarsari 04 pada senin, 09/12/2024, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.

 

“Terlihat dari amparan Base chouse/Beskosnya sangatlah tipis hanya sekedarnya, dan bercampur lumpur bang, Berikut juga amparan scrining tanpa melalui proses pemadatan dengan menggunakan stamper/woles sehingga di ragukan untuk ketahananya paving blok tersebut bang, tidak rata dalam amparan beskosnya bang, yang pastinya berdampak pada pemasangan pavingbloknya bang, paving bloknya pun banyak yang pecah dan patah di duga menggunakan paving blok yang berkualitas rendah dan murahan bang, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving blok di lakukan penimbangan ketinggian terlebih dahulu agar ukuran hasilnya rata bang, kalau menurut pendapat saya kerjaan ini diduga terlihat amburadul,” ungkapnya.

 

“Menurut saya, kegiatan yang seperti ini tidak akan bertahan lama dan mudah rusak, terlihat banyak paving blok yang patah dan hancur, di tabah lagi para pekerjanya pun tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti rompi, helm dan sepatu boot, di duga dalam pekerjaan ini kontraktor telah melakukan kecurangan ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu dan kualitas karena di kerjakan semaunya,” ujar Napin.

 

Saat di tanyakan kepada para pekerja, terkait perlengkapan APD mereka menjawab tidak tahu.

 

“Kami hanya bekerja saja dan tidak di beri perlengkapan APD,” ujar pekerja.

 

Padahal, APD atau K-3 sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 yang berisi, Keselamatan Kesehatan Kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Undang-undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K-3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ), Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahanan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemadatan.

 

“Saya minta ketegasannya kepada Dinas tekait untuk mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi serta bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN Bantarsari 04 agar kokoh dan bisa bertahan lama,” tegas Napin.

 

(Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *