Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Warga Desa Bantarsari, tentu masih ingat dengan Kehadiran Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada tanggal 7/06/2023 lalu, ke Desa Bantarsari, tepatnya di Kampung Bancongcuk.
Kehadiran Dani Ramdan pada waktu itu, tentu bukan sedang jalan-jalan, melainkan untuk meninjau langsung kondisi jalan yang rusak yang tak kunjung dibetulkan, pada waktu itu Dani Ramdan turut didamping Kepala Bidang Perbaikan Jalan DSDABMBK Kabupaten Bekasi Heru Pranoto, Serta Camat Pebayuran pada waktu itu, Hanif.
Pada kunjungan itu, Dani Ramdan sempat meminta maaf kepada warga atas adanya jalan rusak di Kampung Bancongcuk Desa Bantarsari tersebut, sepanjang 300 meter lebih.
“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta maaf atas kondisi jalan rusak sepanjang 332 meter yang belum tertangani. Kami akan merealisasikan perbaikan jalan ini di tahun 2023 dan itu sudah ada di perencanaan,” kata Dani, waktu itu didepan wartawan.
Sayangnya, Komitmen Pj Bupati itu tak seiring dengan pelaksana kegiatan, atau Kontaktor proyek pekerjaan tersebut, yang tampak seperti ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dari pekerjaan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kembali ke fungsinya, Infrastruktur jalan dinilai sangat lah penting untuk mendukung perekonomian masyarakat diberbagai daerah indonesia terutama Desa dan perdesaan, mengacu pada UUD NRI 1945, BAB XIV perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, pasal 34 Ayat tiga { 3 } Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, di daerah indonesia salah satunya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Infrastruktur jalan menjadi perhatian pemerintah daerah bila melihat rekap rencana detail tidak sedikit pemerintah daerah memberikan pagu pengelolaan kepada SKPD yang berwewenang dalam bidang infrastruktur pembangunan jalan dan pembangunan lainnya.
Salah satunya di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) yang diberikan pagu untuk dikelola.
Menurut detail paket perencana Tahun 2023 total pagu RUP Rp.535,5 milyar salah satu kegiatan pembangunan jalan masih dalam proses pengerjaan, ID RUP 43477235 pembangunan Kamurang – Bancongcuk pagu RUP Rp.1.300.716.936 pengadaan barang status paket, melakukan pengiriman dan penerimaan.
Pemerintah Daerah memilih salah satu perusahaan sebagai penyedia barang atau jasa PT. HOBASHITA FUJITAMA, Tanggal realisasi 8 Agustus 2023, dengan nilai realisasi Rp.1.246.803.000,
PT HOBASHITA FUJITAMA
sebagai perusahaan penyedia barang diduga tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai spesifikasi dengan baik,ada beberapa fakta dan informasi yang dihimpun sebagai berikut:
PT. HOBASHITA FUJITAMA,
surat pembelanjaan barang/Note besi wermes menerangkan 8 mili meter sedangkan fakta dalam pengerjaan dalam pembangunan jalan memakai besi 6 mili meter, dikegiatan pengadaan metode pemilihan E-Purchasing, pembangunan jalan Kamurang – Bancongcuk. pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 21.31 WIB secara data RUP progres fisik 80.
Bila melihat kejadian hal seperti itu jelas, indikasi pemalsuan surat yang seharusnya Note barang yang menerangkan 6 mili meter sesuai fakta besi wermes yang dipakai pengecoran jalan di Kamurang-Bancongcuk, artinya dari keterangan surat Note terindikasi ada nya pemalsuan dan disisi lain merugikan keuangan negara yang bersumber dari uang rakyat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak dibenarkan secara hukum.
Di KUHP pasal 263 terkait pemalsuan dokumen yang berbunyi ( 1 ) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian ( kewajiban ) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,
dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
jika terbukti ada unsur kesengajaan masyarakat Kabupaten Bekasi memiliki hak melaporkan terkait temuan yang ditemukan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Pejabat Kabupaten Bekasi yang memiliki kewenangan dan berwewenang mestinya sigap menanggapi informasi masyarakat yang mengacu kepada peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masyarakat Kabupaten Bekasi menanyakan kegiatan penyelenggaraan untuk fasilitas umum sangat lah wajar, Justru itu semestinya masyarakat diberikan informasi secara utuh, karena sebagai Warga Negara Indonesia memiliki peranan penting dalam pembangunan yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, Hak nya pun dan di lindungi sesuai dengan UUD NRI 1945 Bab XA pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”jelas Arif alias Nemon kepada reportika.co.id.
( Ramzi/Bemo)