Proyek Ghoib di Ciasem Baru Subang, Jelas Kangkangi UU KIP

Reportika.co.id || Subang, Jabar- Awak media Kamis (19/12/24) mendatangi proyek pembangunan Drainase di Dusun Margatani Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

 

Dilokasi tidak ketemu pemborong dan pengawas proyek, serta tidak ada papan informasi proyek.

 

Pantauan awak media, dalam hal bahan-bahan material juga diduga bahan material murah, menggunakan Atras, dan batu curi, adukan pun kelihatan kemerah merahan diduga campuran semennya sedikit.

 

Terpantau lagi, bahwa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, seperti Helm, Rompi, sarung tangan, dan sepatu bot. Juga upah kerja diduga dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang.

 

“Panjang Drainase ini 176 meter oleh saya dibikin 181 meter, tinggi 70 centimeter, lebar bawah 40 cm, lebar atas 30 cm di plester pinggirnya saja, dengan upah tukang 130 ribu, kenek 110 ribu, tenaga kerja 9 orang dari Subang dan orang sini,” Ucap Budi salah satu pekerja

 

“Saya hanya kuli disini disuruh Pak Bambang, pengadaan barang oleh pemborong yaitu Pa Tomi, saya dengan Pa Tomi belum ketemu, menurut informasi sih ini proyek dari Aspirasi Dewan Bapak Haji Adik”. Tutur nya

 

Bisri, Wakil Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia, komentarnya mengatakan, jika pelanggaran terhadap UU KIP sudah jelas dalam proyek tersebut.

 

“Dengan tidak adanya papan informasi proyèk jelas diduga tabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ) Nomor 14 Tahun 2008. Dengan tidak jelas asal usulnya anggaran apakah dari APBN, APBD, atau Desa ini boleh dikatakan diduga proyek Ghaib,” Katanya.

 

“Karena papan informasi proyek sudah ada aturan dan Undang-undang KIP. Informasi merupakan kebutuhan publik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterbukaan informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik Kementrian Hukum dan Asasi Manusia ( Badan Publik ) wajib menyediakan, memberikan dan/untuk menerbitkan informasi publik yang berada di wilayah kewenangannya. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini bisa terjadi akibat adanya pembiaran, baik dari PPK, PPTK, PELTEK, dan Pengawas lapangan,” Tandas Bisri

 

 

 

 

Winata/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *