Proses Seleksi Anggota Pantarlih Desa di Pebayuran, Syarat Kepetingan Orang Dekat

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Adanya dugaan mengandung Nepotisme yang di lakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa se-Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dalam proses penerimaan petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Pantarlih sendiri merupakan suatu anggota badan Adhoc ini diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022.

 

 

Bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim, PPS Desa yang diduga melakukan praktek Nepotisme, karena yang menjadi petugas Pantarlih dan yang lolos berasal dari kalangan Family dan kerabat dekat, dengan melanggar aturan regulasi secara administrasi persyaratan.

 

 

Salah satu persyaratan wajib ketika mengajukan diri menjadi petugas pantarlih yakni salah satunya dengan menyertakan surat SKS (Surat Keterangan Sehat) dari dokter, hal itu dimaksud untuk memastikan sang kandidat sehat secara jasmani dan rohani, dan dapat dipertanggung jawabkan keasliannya, bukan foto copy atau hasil scan, selain persyaratan persyaratan pendukung lainnya seperti ijazah dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

 

 

Hal inilah yang diduga dilanggar oleh oknum PPS Desa ketika proses penerimaan petugas Pantarlih. Bagaimana tidak, adanya peserta yang tidak menyertakan SKS tapi bisa lolos, dan ada yang membuat SKS setelah di tetapkan dan di umumkan pada Minggu 23 Juni 2024, dan di kukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024, hal itu jelas menguatkan dugaan adanya faktor kedekatan secara family dan kerabat.

 

 

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara sengaja melawan hukum untuk kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.Nepotisme dapat diancam pidana sebagai mana di atur di dalam pasal 22 UU 28/1999.Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

 

 

Ketika awak media mengkonfirmasi perihal tersebut Selasa 9/06/2024, kepada ketua PPS Desa Karangharja Subhan, yang diduga melakukan Nepotisme, Subhan mengelak dan berdalih semua sudah di kroscek atau verifikasi.

 

 

“Sudah kami periksa dan semua sudah sesuai aturan,”terangnya.

 

Namun ketika Awak Media meminta menunjukan bukti sebagai pencocokan data ketua PPS, subhan tidak berani dan diam seribu bahasa.

 

 

Lebih parahnya lagi, ada salah satu yang namanya sudah tercatat lolos atau tercantum sebagai petugas Pantarlih pada tanggal 23 Juni resmi diumumkan namun ketika tanggal 24 Juni diwaktu hari pelantikan namanya sudah tidak ada atau tergantikan. Adapula dugaan joki, yang ketika sudah menjadi petugas, akan tetapi tidak menjalankan poksinya akan tetapi di kerjakan orang lain.

 

 

Dengan adanya kejadian seperti ini, di minta PPK dan Panwascam Pebayuran mengambil tindakan tegas dan sikap terhadap PPS yang diduga sudah melakukan kecurangan dan tidak menjalankan tugas secara baik dan benar. Bila perlu melakukan Audensi demi terciptanya profesional kerja yang bersih dan transparan.

 

..Tim..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *