Promosikan Judi Online, Seorang Mahasiswa di Sukabumi Diamankan Polisi

Reportika.co.id ||Sukabumi, Jabar – Seorang Remaja putri yang masih tercatat sebagai mahasiswi berinisial S (18), warga Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Polisi mengungkapkan, bayaran yang didapat mahasiswi dan aliran dana dari promosi judi online itu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, S berperan sebagai aktor yang melakukan siaran langsung. Sedangkan FU, pelaku lainnya mengambil peran sosok yang menyediakan kebutuhan berupa peralatan siaran langsung.


Keduanya diamankan pada Jumat 25/08/2023. lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Cibeureum, Kota Sukabumi. Mereka mempromosikan judi slot online dengan menggunakan channel YouTube bernama ‘Koko Slot Gacor’. Aksi mereka baru dilakukan selama dua minggu sebelum akhirnya berakhir di jeruji besi.


“Hasil keterangan pemeriksaan para pelaku mereka baru kurang lebih dua minggu melakukan hal ini,” kata Yanto kepada awak media, Rabu 30/08/2023.

Yanto mengungkapkan, aliran dana dari promosi judi online itu tak sampai pada para tersangka. Mereka diperintah oleh WNI yang tinggal di Thailand. Sedangkan, kedua tersangka dibayar Rp500 ribu per tiga jam saat live streaming.

“Dia hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangan ini yang menyuruhnya ada di luar wilayah Indonesia (Thailand) chatting-an via medsos dan mereka juga belum pernah ketemu dengan orang yang menyuruh ini. Sekali kegiatan itu tiga jam yang mana mereka dikasih Rp500 ribu,” ujarnya.

Sebelum terlibat dalam mempromosikan judi online, mahasiswi ini merupakan YouTuber. Saat live streaming, dia menggunakan topeng berwarna hitam dan berpakaian terbuka.


“Dia awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan followers akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos dan dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu,” sambungnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.



Dian Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *