Program Rutilahu Di Desa Sumberurip Sukses Jadi Ajang Bisnis

Reportika.co.id || Bekasi – Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) tahun 2023 telah di gelar oleh Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk keluarga pemilik Rutilahu menjadi Layak huni, agar membantu masyarakat tidak mampu (miskin) supaya mempunyai rumah yang nyaman untuk di tempati.

Program tersebut disalurkan ke pelosok Desa ataupun Kelurahan melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di tiap Desa, akan tetapi tugas yang di percayakan oleh Kepala Desa maupun Lurah di salah gunakan oknum LPM menjadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi.

Salah satunya yang terjadi di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga oknum pihak ketiga yang menurut Informasi bukan merupakan seorang LPM, namun seorang kepala Dusun (Kadus) tersebut telah bermainkan harga barang yang tidak sesuai di DRPB/RAB dengan TB Matrial Lancar Jaya, di karenakan tanda bukti catatan harga di nota atau bon.

Ketika Reportika menelusuri kebenaran informasi tersebut di lapangan, telah ditemukan ke janggalan dalam isi harga nota/bon pembelanjaan tersebut, dan itu sangatlah fantastis, sewaktu nota-nota tersebut diperlihatkan oleh salahsatu Keluarga Penerima Manfaat Rutilahu.

“Nota/Bon pembelanjan itu saya terima dari LPM pak, dari barang yang dikirim itu harganya sudah tercatat dalam Bon itu pak,” ucap salah satu Keluarga Penerima Manfaat.

Terdapat lima Item di nota/bon tersebut harga pembelanjaannya sangatlah jauh dari harga yang ada di DRPB dengan harga jual standar/umum TB Matrial dan dalam satu item saja yaitu salah satu nama barang di dalam Bon tersebut,

( 1 ) 24 tiang besi harganya Rp.160.000, jika di kali kan 24×160.000 = Rp. 3.840.000. sedangkan harga standar/umum pemilik Toko Bangunan menjual dengan harga Rp.115.000 per tiang besi di kalikan 24 per tiang besi adalah Rp.115.000 x 24 = Rp.2.760.000.

( 2 ) Semen MU 6 sak, satu sak harganya mencapai Rp.130.000 jika di kalikan 6×130.000 = Rp.780.000 sedangkan Toko Bangunan menjual dengan harga standar/umum Rp.120.000 per sak jika di kalikan 6×120.000 = Rp.720.000

( 3 ) Satu buah kloset jongkok harganya mencapai Rp.200.000 sedangkan Toko Bangunan menjual dengan harga standar/umum Rp.150.000.

( 4 ) Satu kaleng cat tembok harganya mencapai Rp.150.000 sedangkan Toko Bangunan menjual dengan harga standar/umum Rp.65.000.

( 5 ) 2kg Kawat tali harga 1kg mencapai Rp.35.000 di kalikan 2kg Rp.35.000 x 2 = Rp.70.000 sedangkan Toko Bangunan menjual dengan harga standar/umum 1kg Rp.25.000 di kalikan 2kg Rp.25.000 x 2 = Rp.50.000.

Dari lima item saja sudah jelas Diduga keuntungan oknum LPM Desa tersebut sangatlah besar dalam melakukan Pembengkakan harga belanja untuk bantuan rutilahu terhadap masyarakat miskin Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada Saat Reportika.co.id menyambangi TB Matrial Lancar jaya bertemu dengan pemiliknya untuk di minta keterangan mengenai surat kerjasama kontrak dengan Dinas Disperkimtan, tidak ada surat kontrak dengan Dinas bahkan tidak tahu seperti apa surat itu, hanya di minta SIUP dan NPWP saja oleh oknum Kadus Desa Sumberurip tersebut.

“Saya tidak ada surat kerjasama kontrak dengan Dinas pak, bahkan saya tidak tau seperti apa surat tersebut,dan saya hanya di minta SIUP dan NPWP saja yang minta pak,”tutur pemilik TB Matrial Lancar Jaya.

“Keterangan mengenai harga barang yang untuk rutilahu, saya hanya menjual harga Standar/umum pak, saya jual besi tiang jadi hanya Rp.115.000, Kloset jongkok satu buah Rp,150.000, Cat tembok satu kaleng cuma. Rp.65.000, Kawat tali satu kilo cuma.Rp.30.000, Semen MU 1 sak cuma. Rp.115.000 pak, masalah kusen kayu untuk pintu dan jendela beserta daunnya tidak mengambil ke matrial dan untuk bambu tidak dari matrial juga pak, kalau untuk harga yang ada di Nota/Bon itu saya tidak merasa menulis pak, itu bukan tulisan saya dan saya gak merasa pak, pada waktu itu LPM meminta Nota/bon kosong pak, dan juga pinjem stempel pak, waktu saya lihat Nota/bonnya untuk di tanda tangani saya juga kaget karena sudah ada harga-harganya dan saya teliti untuk pengambilan barang yang ada dalam nota/bon sudah habis pak,”Ucapnya.

Mendengar perbuatan oknum HS yang tak lain merupakan seorang Kadus di Desa Sumberurip, dimana oknum tersebut menjadikan program rutilahu untuk masyarakat miskin yang telah di jadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan besar, salah satu tokoh masyarakat Desa Sumberurip yang tidak mau di sebutkan namanya sangat geram dan sekaligus mengutuk perbuatannya, dan bila perlu oknum LPM Desa Sumberurip tersebut di laporkan ke pihak hukum karena sudah berani memakan haknya orang miskin demi meraup keuntungan besar.

“Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, kalo merugikan masyarakat, saya sangat mengutuk, janganlah mencari keuntungan pribadi, ini kan program untuk masyarakat, masa jadi bisnis begitu,” ucapnya dengan nada kesal.

Sangat luar biasa oknum Kadus Desa Sumberurip telah berani mencari keuntungan pribadi mengorbankan masyarakat miskin, karena dalam satu rumah diduga keuntungannya mencapai jutaan rupiah dan sangatlah disayangkan juga karena kurangnya pengawasan dalam pembelanjaan tersebut diduga oknum Kadus Berinisial HS telah melakukan Markup anggaran mengenai harga pembelanjaan bahan rutilahu atau memang sudah kongkalingkong dengan TB Matrial Lancar Jaya.

>>>Ramzi/Bemo<<<.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *