Reportika.co.id || Musi Rawas, Sumsel – Pembuatan sertifikat prona/PTSL pada tahun 2021 di Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terindikasi dugaan pungli.
Hal itu berdasarkan penyampaian dari warga Sungai Bunut pada Minggu (04/06), setidaknya ada empat warga yang menyampaikan, yakni Candra Irawan, Imron, Yusa Romadon dan Rahmat Hidayat.
Dikatakan Candra Irawan, ia bersama kisaran 185 warga Sungai Bunut membuat sertifikat melalui program prona pada 2021 dikenakan biaya Rp200 ribu, untuk pekarangan rumah dan Rp500 ribu untuk lahan perkebunan.
Dijelaskannya, berdasarkan Perbup Mura Nomor 47 Tahun 2017 tentang Buata Persiapan PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DI KABUPATEN MUSI RAWAS, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui prona dikenakan biaya Rp200 ribu, dengan rincian 20 persen untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, 30 persen untuk biaya pengadaan patok dan materai, dan 50 persen untuk biaya kegiatan petugas Kelurahan/Desa.
Namun, ia bersama warga lainnya tidak mendapatkan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2017.
“Sampai sekarang patok belum dipasang dan materai beli sendiri,” ujarnya.
Sementara untuk lahan perkebunan, lanjutnya, warga di Sungai Bunut diminta biaya Rp500 ribu, meskipun dalam Perbup dijelaskan biaya Rp200 ribu.
“Kemana hak kami yang 30 persen itu, dan untuk apa lebih Rp300 ribu itu dari biaya Rp500 ribu,” katanya.
Ironisnya, katanya, untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi diambil ke mantan Kades Sungai Bunut yang lama, dengan catatan harus melunasi biaya tersebut, jika belum lunas tidak bisa diambil.
“Karena itu dari Pemerintah Desa, ketika mau mengambil sertifikat melalui perangkat Desa malah diarahkan ke mantan Kades. Itupun untuk bisa diukur harus ada uang muka, kalau tidak ada uang muka tidak diukur. Setelah itu kalau mau ambil sertifikat harus sudah lunas. Malah ada warga yang tidak jadi diukur karena belum punya biaya, berkas dikembalikan, padahal seharusnya bila untuk masyarakat miskin tidak dikenakan biaya, kalau tidak mampu bayar kan berarti miskin,” jelasnya.
Saat ini, ungkapnya, masih banyak warga Sungai Bunut yang belum mengambil sertifikat prona lantaran terkendala biaya, setidaknya ada 60 orang.
Lebih jauh katanya, bahkan dalam proses pembuatan sertifikat melalui program prona Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bunut tidak dilibatkan, hal itu berdasarkan pernyataan BPD yang dibuat secara tertulis.
“Harapan kami kepada pihak pemerintah segera ditindak lanjuti, cepat diproses sesuai aturan,” tukasnya.
“Mengenai pembuatan Sertifikat tidak tau saya pak, sertifikat itu bukan arena kami”. Jelas Camat BTS Ulu Marzuki.(5/6/2023)
Diwaktu yang sama pihak BPN Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi mengenai Pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sungai Bunut mengatakan, tidak ada pungutan.
“Dari BPN tidak ada pemungutan, pengukuran klir, yang penting berkas lengkap, ado materai dan lainnya. Mengenai disana ada pemungutan kami tidak tau. Intinya dari BPN tidak ada pembiayaan,” Ujar Stap BPN musi Rawas yang tidak ingin disebutkan namanya.
(Hendri)