Program PTSL Desa Sidoraharjo Kedamean Diduga Jadi Ajang Pungli

Reportika.co.id || Gresik, Jatim – Program pendaftaran sertifikat massal, Atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah, kerap kali dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa, dan tim panitia PTSL.

 

Seperti yang terjadi di Desa sidoraharjo, Kedamean, Gresik, tepatnya di Dusun Sidokembang RT 01/01, dimana dari keterangan beberapa warga, di Desa tersebut biaya PTSL diduga melenceng dari ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni untuk satu pemohon dikenakan biasa sebesar Rp.350.000.

 

“Disini memang dipatok harga Rp.350.000 mas,” terang salahsatu warga Dusun Sidokembang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

 

Ditempat terpisah LSM Lembaga Pengawas Pemantau dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menegaskan bahwa program PTSL yang di canangkan oleh Pemerintah tersebut gratis tidak, di pungut biaya sama sekali, akan tetapi dengan kita mengacu ke SKB 3 menteri tahun 2017 tersebut bahwa di wilayah pulau Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya Rp.150.000, jika melebihi dari biaya itu maka di situ sudah terjadi pungutan liar (pungli), dan itu jelas melanggar aturan.

 

“Seharusnya aparat penegak hukum khususnya beserta BPD sebagai wakil dari masyarakat, mengawal serta memberi pemaparan agar program dari pusat tidak di salahgunakan oleh oknum Kades dan panitia PTSL serta memberikan sosialisasi agar masyarakat mengerti tentang program dari pusat supaya kedepanya Desa Sidorahajo bisa lebih maju di dalam menjalankan program dari Pemerintah Pusat,” ujar Subkhi Kepada wartawan.

 

“Akan tetapi malah justru sebaliknya yang terjadi di Desa Sidoraharjo kecamatan Kedamean tersebut pungutan Rp.350.000 untuk satu pemohon, maka masyarakat merasa di bodohi dengan mengatas namakan panitia program PTSL dengan sengaja memungut biaya sebesar itu ke warga yang tanpa di dasari dasar hukum yang mengatur pembiayaan program tersebut. terkesan ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum dan juga BPD sebagai wakil dari masyarakat Desa Sidoraharjo tersebut,” Sambungnya.

 

Kades Sidoraharjo Suwoto, saat ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, malah sedang tidak ada di kantor, kemudian media menemui Nursin yang merupakan Kaur Pemerintah di Desa Sidoraharjo untuk meminta keterangan.

 

“Biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap itu senilai Rp.350.000, sedangkan kuota yang di terima oleh Desa kami kurang lebih 500 bidang pak,” ujarnya ke media.

 

“Ketua PTSL pak Sanuji, anda kesana temui beliaunya biar lebih jelas pak, Karena pak Kades tidak ada alangkah baiknya ke ketuanya saja,” tambahnya.

 

(Arbian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *