Program Eksekusi Ternak Liar Di Morowali Didukung Warga

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng sulteng – Kinerja Pemerintah kabupaten yang dipimpin PJ Bupati Morowali A Rahmansyah Ismail kian Meroket, bahkan tak tanggung-tanggung setiap program Pemerintah Desa yang diusulkan dalam rapat musrembang maupun bentuk pertemuan lainnya, langsung dieksekusi ditempat oleh PJ Bupati.

“Mantap, Langsung dieksekusi, cepat kerjanya kelihatan,” Ungkap Delsendir Sekjen pengamat dampak sosial dan lingkungan asal Kota Palu.

“Bila Rasa Bangga, terharu bahkan sampai dukungan terhadap pribadi Rahmansyah untuk tetap memimpin pemerintah kabupaten Morowali hari dan kedepan,” tandasnya.

“Yang diutarakan masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media
yang kini tidak terbendung dilingkungan masyarakat maupun Pemerintah Desa hinga yel-yel support, teruraikan menerima dukungan moral kepada Rahmansyah yang saat ini lagi hits di Kabupaten Morowali. Perihal tersebut  Tidak bisa dibantah. Itulah kenyataanya,” Pungkas Dell.

“Ketika berangkat dari penyamatan istilah STP (siaga, tanggap, peduli), melekat di sosok PJ Bupati, dikuatkan dengan bukti sesuai hasil evaluasi responsif sejumlah Kepala Desa dari 133 Desa se-Kabupaten Morowali dalam kegiatan Apdesi yang dilakukan beberapa pekan lalu hingga lahir  argumen sepakat, melontarkan ungkapan yang sama, terhadap PJ bupati A Rahmansyah Ismail. Ini baru pemimpin yang diharapkan pemdes maupun masyarakat Morowali. Siaga tanggap peduli, berani dan transparan,”  Tandas Dell Karisma kepemimpinan Rahmansyah Ismail menjadi Bupati saat ini.

Sementara, dari pantauan media secara langsung di lapangan, Dari sejumlah usulan pemerintah Desa yang telah mendapat jawaban langsung dari PJ Bupati lalu kemudian dianggarkan, ada salah satu item program Pemkab yang unik dan sangat didukung positif oleh warga yakni, penertiban ternak yang dilakukan tim gabungan, diantara pihak kepolisian, Babinsa serta Bhabinkamtibmas, luar biasa, pelaksanaanya langsung tepat sasaran, tepat pantas untuk beberkan ke khalayak umum. Ternak mulai dari kambing dan sapi yang sering bergentayangan dipinggiran jalan ataupun dihalaman rumah warga, bahkan masuk ke kebun warga, bila terlihat oleh tim langsung  dieksekusi ditempat, ditangkap kemudian diamankan dikandang yang telah disediakan Sat Pol PP.

“Kembali kepada Respon cepat Penertiban Satuan Pol PP Polisi Pamong Praja kabupaten Morowali yang dipimpin langsung Kepala Kantor Satuan Pamong Praja Kasat Pol PP H Muh Syahrul Amin SE. memerintahkan langsung tiga kepala bidang. Bidang Perda, Tibum dan linmas. Agar turun langsung di lapangan melakukan penertiban ternak,” Papar Heri

Selanjutnya, Kembali kepada Respon cepat Penertiban Satuan Pol PP Polisi Pamong Praja kabupaten Morowali,  2  kepala bidang yang ditemui Reportika di lapangan tepatnya di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku tengah saat mengevakuasi ternak yang ditangkap

Kepala Bidang Perda Herianto yang didampingi kepala bidang TIbum Saharudin serta sejumlah anggota satpol PP, Kepada Reportika Mengatakan, pelaksanaan Penertiban ternak sudah berjalan satu bulan, Mulai dari bulan mei sampai Juni 2024 telah menangkap ternak puluhan ekor yang  saat ini sedang dieksekusi dikandang yang disiapkan.

“Satuan Pol PP yang turun langsung  di lapangan berdasarkan laporan masyarakat, warga sudah kesal  terhadap ternak yang tidak dikontrol oleh pemiliknya. Makanya sesuai perintah atasan kami, penerapan penangkapan ternak langsung dilaksanakan.
Kembali dijelaskanya, alasan kuat penangkapan ternak tersebut Selain merusak tanaman warga juga menghalau menggangu pengendara yang berlalu lintas, pelaksanaan Penertiban bukan hanya di ibukota kabupaten namun di bebarapa kecamatan lainya dari kecamatan WITA ponda hingga ke ibukota kabupaten Bungku Tengah,” ungkap Heri.

“Penertiban ini merupakan tidak lanjut perintah langsung PJ Bupati, kemudian sekda. Lalu pihak Satpol PP yang mengeksekusi pelaksanaanya.
perlu diketahui pula penertiban ini telah disosialisasikan yang  disertai himbauan ke masyarakat agar setiap pemilik ternak dapat memerhatikan ternaknya tidak melepas atau membiarkan begitu saja ternaknya,” himbaunya.

“Sesuai aturan perda yang ditetapkan bahwa bagi pemilik ternak yang sengaja membiarkan ternaknya lantas ternak itu telah diamankan Satpol PP,  dikandang sementara yang telah disediakan. Apabila pemilik ternak tidak menanggapinya dengan serius maka sesuai waktu yang ditetapkan selama 7 hari tidak mentaati aturan tersebut. Mau tidak mau bagi pemilik ternak wajib diberikan sangsi. Adapun sangsi jeranya ternak yang ditangkap akan dilelang,” Tandas Kabid.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *