Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Sidang lanjutan praperadilan Senin 29 juli 2024, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang mana sebelumnya disidang Prapradilan tanggal 22 Juli 2024 termohon atau polres Langkat tidak hadir.
Dalam sidang praperadilan tersebut Termohon atau yang disebut polres Langkat mengatakan hasil visum et repertum tidak ada sama sekali dan pemenuhan dua alat bukti diambil saksi ahli dan pengakuan dari anak.
Sementara Pemohon melalui Penasehat hukumnya yaitu Dr. Adv. Abdul Halim Nasution, S.Ag.,SH.Mengatakan hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.
Soal dugaan kejadian pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diklaim dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023 menimbulkan tanda tanya.
“Kalau saksi ahli (Psikolog) dibuat untuk memenuhi dua alat bukti kami sangkat keberatan untuk penetapan s menjadi tersangka. Karena terlalu dini saksi ahli dilakukan dikarenakan masih tahap awal dan belum teruji kebenarannya bagaimana.
Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli tersebut (psikolog) karena kami sangat keberatan (ucapnya)
Menurut Dr.Adv. Abdul Halim Nasution,S.Ag.,SH.,MH pada saat wawancara terpisah mengatakan hakim yang akan menguji hasil saksi ahli tersebut apakah memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana atau tidak. Dikarenakan visum tidak ada dan kasusnya non verbal yang seharusnya sebagai bukti kuatnya adalah visum.
“Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik,” tutup Dr. Adv. Abdul Halim Nasution,S.Ag.,SH.,MH
Rania