Reportika || Kab Bekasi – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang berlangsung sejak tanggal 20 Februari 2024, tak ada permainan mata yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu. Pasalnya, dalam melaksanakan rekapitulasi berpedoman teguh pada PKPU No 05 Tahun 2024, yang prinsipnya akan bersifat jujur, terbuka, proporsionalitas, serta profesionalitas.
Dengan tensi politik yang tinggi di wilayah tersebut, para penyelenggara harus berhati-hati dalam melakukan rekapitulasi agar tidak ada gejolak yang timbul. Dimana, pada proses rekapitulasi ini penyelenggara pertama kali membuka kotak suara yang tersegel lalu mengeluarkan C Hasil (C Plano) yang kemudian ditampilkan di papan sebagai dasar rekapitulasi hasil perhitungan. Adapun C hasil bisa disandingkan dengan data atau rekapan yang dimiliki oleh peserta Pemilu.
Misalkan pada rekapitulasi ada perbedaan angka, penyelenggara ditingkat kecamatan akan menawarkan ke saksi untuk mengecek atau mengoreksi, agar semua tahu dimana perbedaanya angka yang dimaksud. “Kalau ada perbedaan biasanya disandingkan dengan C hasil serta data partai atau Caleg. Alhamdulilah, walaupun sempat ada perbedaan hanya disalah menghitung atau penulisan saja,” ujar Ketua PPK Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, Minggu (25/02/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Gilang ini, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesalahan dalam penulisan atau perhitungan. Biasanya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kondisi sudah mengantuk atau lelah, maka perbaikan atau koreksi dilakukan di tempat dengan ditandatanganin dan disaksikan langsung oleh para saksi partai.
Misalkan tidak ditemukan selisih atau kesalahan, maka PPK akan melakulan Perhitungan Suara Ulang (PSU), berdasarkan pedoman di PKPU 05 Tahun 2024. Sebagai pria yang berprofesi sebagai advokat, Gilang menilai bahwa Pemilu 2024 lebih terbuka dan transparan karena C Hasil yang ada di KPPS dibuka kembali pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Otomatis, saksi bisa melihat dan menyandingkan data yang didapat dari saksi pada saat perhitungan suara di dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Kalau untuk menggeser, menghilangkan, mengurangi, bahkan menambahkan suara partai atau caleg, saya pikir tidak bisa. Karena saksi yang sudah punya dari bawah bisa menyandingkan data yang disajikan PPK melalu C hasil tadi, kalau ada berubah pasti komplain dan interupsi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Gilang menjelaskan, bahwa PPK hanya penyaji rekapitulasi bukan menghitung suara partai atau Caleg, kemudian membaca dan menyampaikan hasil penghitungan dari KPPS yang diteruskan ke PPS, lalu ke PPK. Oleh karena itu, dirinya sudah berkomitmen sejak awal bersama PPK, PPS, bahkan KPPS, akan menjalankan tugas sebagaimana sumpah dan aturan, serta Undang-Undang.
“Insya Allah kami bisa menjalankan amanah ini sesuai dengan harapan bersama. Saya mengajak semua elemen dan lapisan masyarakat untuk bisa mengawal proses demokrasi ini agar bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tuturnya.
Diketahui, PPK Cikarang Utara saat ini sudah melakukan pleno rekapitulasi di hari kelima. Dimana, Kecamatan Cikarang Utara sendiri memiliki jumlah DPT 152.896 dari 11 Desa. Artinya, ada 3020 C Hasil yang disajikan dan disampaikan dalam pleno terbuka yang masih sedang berlangsung ini.
Red