PPDI Palas Berharap Siltap Prangkat Desa Segera Disalurkan

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Palas, Lampung Selatan, sayangkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kalirejo Kecamatan Palas Lampung selatan, hingga kini belum disalurkan.

 

Pasalnya, Siltap itu merupakan penunjang untuk meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan, Ketua PPDI Kecamatan Palas, Supriyanto saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, beberapa hari yang lalu. Dia mengaku” prihatin dengan nasib perangkat Desa Kalirejo yang kini belum menerima Siltap.

 

“Siltap itu hak bagi perangkat desa yang mestinya diterima tepat waktu. Soalnya Siltap itu merupakan penunjang untuk meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat,” kata dia.

 

“Kepada Pemerintah Desa Kalirejo supaya segera menyalurkan Siltap Perangkat Desa yang belum diterima. Mengingat saat ini padatnya pekerjaan laporan akhir tahun dan penyusunan perencanaan Desa,” ucapnya.senin 23/1/2023.

 

“Semoga Pemdes Kalirejo segera dapat mencari solusinya, sehingga hak perangkat desa segera tersalurkan dan semangat lagi bekerja. Kewajiban dan hak harus berimbang. Jangan sampai persoalan ini berdampak dengan kinerja mereka berkurang. Dan akhirnya pelayanan masyarakat terganggu,” kata dia.

 

Sebelumnya, Perangkat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mulai meradang dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, penghasilan tetap (Siltap) periode November 2022 hingga kini belum disalurkan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Siltap Perangkat Desa Kalirejo, seperti Sekretaris Desa mencapai Rp2,2 juta per bulan. Sedangkan, Siltap Kaur, Kasi, hingga Kepala Dusun sebesar Rp.2 juta per bulan.

 

Menurut keterangan salah satu Kepala Dusun yang enggan namanya disebutkan, Siltap Periode November hingga kini belum disalurkan. Adapun besaran Siltap yang harus diterima sebesar Rp2.022.200.

 

“Jumlah kadus di Desa Kalirejo ini sebanyak 10 orang. Jadi, total yang belum disalurkan sebesar Rp20.222.000. Hanya periode November yang belum kami terima hak kami,” kata dia, Jum’at 20 Januari 2023.

 

Menurutnya bukan Siltap para Kadus yang belum disalurkan, melainkan Siltap Kaur, Kasi dan Sekdes juga belum diterima untuk periode November 2022. Adapun rincian Siltap Kaur dan Kasi sebanyak enam orang, masing-masing menerima Rp2.022.200 per bulan.

 

“Sedangkan, Siltap Sekdes mencapai Rp2,2 juta perbulan. Totalnya, Siltap Kaur, Kasi dan Sekdes sebesar Rp14.333.200. Artinya, Siltap Kadus, Kaur Kasi dan Sekdes periode November mencapai Rp34.555.200,” kata dia

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *