PPDB SMPN 1 Pebayuran Diduga Jadi Ajang Bisnis

Reportika.co.id || Bekasi – Sepertinya Pemerintah daerah belum sepenuhnya siap dalam menghadapi setiap tahun pelajaran baru, khususnya dalam penerimaan siswa baru dengan sistem PPDB online, padahal aturan itu sudah ada tinggal menjalankannya, kalau ada aturan diatasnya maka, seharusnya pemerintah daerah sudah menyiapkan segalanya termasuk regulasi yang mengatur tentang PPDB atau mungkin mengeluarkan aturan dibawahnya, seperti Perbup, ataupun Kepbup yang mana dalam aturan tersebut berbentuk teknis bagaimana caranya atau aturan mainnya PPDB tersebut.

“Nah selama ini bagaimana, apakah pemerintah sudah melakukan atau membuat aturan tersebut, sementara Permendikbud itu sudah ada sejak tahun 2016, artinya kalau pemerintah daerah tidak mengeluarkan aturan dibawahnya, maka ini jelas satu pelanggaran yang diduga disengaja,” cetusnya.

Salah satunya adalah di SMPN 1 Pebayuran, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menurut dugaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah di jadikan ajang bisnis oleh oknum Sekolah tersebut, apalagi sekarang kebanyakan siswa-siswi mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah di Undang-Undangkan oleh pemerintah, akan tetapi di tabraknya aturan tersebut.

“Pertanyaan kita kuota daya tampung yang sudah penuh, sesuai dengan regulasi PIP atau ada regulasi keputusan sendiri dari pihak sekolah, tanpa mengindahkan aturan yang telah menjadi prioritas pemerintah itu, penerima PIP yang terdata di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosil). harusnya ini yang menjadi prioritas, yang mengacu pada UUD 1945 *BAB XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial* pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara,”terang Sam Metro, Sekjen KSM GMBI Kecamatan Pebayuran.

“Jadi sangat jelas dengan adanya siswa-siswi yang terdata di data DTKS sebagai penerima PIP, selalu menjadi prioritas karena dipelihara data nya oleh negara, untuk mendapatkan akses pelayanan pendidikan secara admistrasi atau pun perlakuan dari para pihak penyelenggaran di bidang pendidikan.
kalau sampai di telantarkan siswa-siswi yang terdata di data DTKS, sangat jelas kita bisa ajukan gugatan ke pemerintah selaku penyelenggara pelayanan pendidikan bagi siswa-siswi penerima PIP,” tambahnya.

“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan agar segera mengambil sikap ketegasannya terhadap para oknum Sekolah SMPN 1 Pebayuran yang menurut dugaan telah menjadikan BPDB ini ajang bisnis,”tegas Sam Metro.

(Bemi/Ramzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *