Polsek Tanjung Bintang Grebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Reportika.co.id || Tanjungsari, Lampung Selatan – Personel Polsek Tanjung Bintang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di perkebunan Dusun II, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Arena Judi ayam tersebut dibuat kocar-kacir saat personil Polsek bersama dengan anggota Koramil Tanjungbintang, tiba di lokasi perjudian tersebut.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari penggerebekan tersebut telah diamankan satu orang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut, lima unit sepeda motor, lima ekor ayam jago aduan, lima wadah ayam, dua jam dinding, satu set alat judi koprok, satu kurungan ayam, dua gulung geber warna biru, satu terpal warna biru, dan satu set peralatan sabung Ayam (Taji dan obat-obatan ayam).

“Tersangkanya inisial S (43) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjungbintang,” kata Kapolsek, Minggu (27/8/2023).

Kapolsek menambahkan, gelanggang sabung ayam tersebut dalam melakukan kegiatannya sering berpindah lokasi kegiatannya untuk mengelabuhi petugas.

“Saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan kami tahan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana,” pungkas Kompol Martono.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *