Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Seorang pengangguran bernama DS (30) asal Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), karena mencuri sepeda motor.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor itu terjadi hari Rabu (9/10/2024), sekitar jam 20.30 WIB.
“TKP di toko elektronik milik korban Heru Prayitno (37) di Dusun Buana Nirwana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Dixko menceritakan, waktu itu, 2 orang tak dikenal mengendarai Honda Supra-X warna hitam masuk kedalam pekarangan rumah korban lalu menggongdol sepeda motor Honda Revo berplat nomor BE 6099 DC yang terparkir dan dikunci stang di samping toko elektronik milik korban.
“Salah satu pelaku menunggu di jalan memantau situasi, sedangkan pelaku lainnya langsung menuntun sepeda motor tersebut ke jalan aspal,” sambung Kapolsek.
Dixko melanjutkan, kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor curian ke arah Simpang Lima Ketapang tanpa ketahuan sang pemilik motor.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk di tindak lanjuti,” timpal Kapolsek.
Bermodal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku pencurian sepeda motor hingga akhirnya berhasil mengendus salah seorang terduga pelaku.
“Hari Kamis (17/10/2024) kemarin, sekiranya jam 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap Dedi Setiaji di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur,” urai Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksi curat bersama rekannya berinisial A. Polisi sempat melakukan pencarian terhadap A namun belum membuahkan hasil.
“Untuk inisial A sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan sepeda motor Honda Revo bernopol BE 6099 DC X, 1 BPKB sepeda, dan selembar STNK.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
Made.