Polsek Palas Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Selatan

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polsek Palas berhasil melakukan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor MAA (19) warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Lampung Selatan, pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025.

 

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan di kediamannya Desa mandala sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lamsel tanpa perlawanan bersama barang bukti.

 

“Pelaku MAA (19) setelah kami lakukan interogasi, mengakui telah meminjam motor korban AAN warga Kedaung Kecamatan Sragi dan tidak dikembalikan,” lanjutnya

 

Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Dusun Laksana Mulya/Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban AAN (18), seorang pelajar meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

 

“Satu orang rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran, dengan status DPO,” pungkas Kapolsek

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAA (19) mengakui bahwa ia bersama A (DPO) telah menggelapkan motor Honda Beat hitam tahun 2016, nomor polisi BE 7246 BQ milik korban.

 

Motor tersebut dijual melalui transaksi online (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Palas beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

 

Kapolsek Palas menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Maraknya kasus penggelapan kendaraan bermotor menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga.

 

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *