Polsek Palas Berhasil Ungkap Dua Kasus Curas

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Tim Reskrim Polsek Palas, untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor membuahkan hasil. Alhasil dua kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Palas berhasil diungkap dan sekaligus mengamankan Dua pelaku di TKP yang berbeda.

Kapolsek Palas AKP Andi yunara menjelaskan dua kasus yang berhasil diungkap jajarannya berkat laporan dari masyarakat yang berbeda, yang pertama dari warga desa rejomulyo Renti Marini Silitonga, yang melaporkan telah terjadi tindak pidana  perampasan sepeda motor pada tanggal 12 April 2024, di desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

“Alhamdulillah mas, kita bisa mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Palas dan mengamankan Dua pelaku,” tutur Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Kasus yang berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polsek Palas yang pertama atas laporan warga desa rejomulyo, modus pelaku
dengan berpura pura meminta diantarkan oleh korban dan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

Namun  setelah sampai ditempat tujuan, korban dipaksa turun dari motor, dan korban di tinggal kan di TKP. Pelaku langsung kabur membawa motor korban.

“Hasil penyelidikan kita mengamankan
AT (19 Tahun) yang berdomisili
Desa Klaten Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan. Saat di amankan pelaku sedang bekerja di sebuah toko sembako di wilayah penengahan,” tambah Kapolsek

Dari tangan pelaku  berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT FI Warna Putih Nopol BE 4722 DK. Saat ini satu rekan korban masuk DPO.

Sedangkan untuk kasus yang kedua yang berhasil di ungkap adalah peristiwa pada
08 Februari 2024, TKP di Simpang Kenaat Desa Sukaraja, yang salah satu pelaku telah dahulu di amankan Karna berhasil di tangkap oleh warga yang terjatuh saat akan melarikan diri di desa Bandan urip, yang waktu itu melakukan pencurian sepeda motor merk HONDA BEAT STREAT Warna Hitam dengan Nopol BE 2123 EM.

“Hasil penyelidikan pelaku adalah AL yang berdomisili, di Nibung III  RT 07 RW 03 Kecamatan Nibung Kabupaten Lampung Timur. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Palas dan Sat Reskrim Polres Lamsel, Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, Untuk mempertanggung jawabkan pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana.” Terang Kapolsek

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *