Reportika.co.id || Merbau Mataram, Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek merbau Mataram Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial K Alias Komeng (21), tersangka merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin, 28/11/2022.
“Pelaku kami tangkap dikediamannya Desa Tanjung harapan kecamatan Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek Merbau Mataram IPTU Beny Ariawan
Tersangka K Alias Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, terhadap korban SEA (16) Warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban rumah kediaman korban, sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma,” Lanjut Kapolsek Merbau Mataram.
Pelaku diamankan di Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Made