Medan  

Polsek Medan Baru Amanakan Pelaku Curanmor di Padang Bulan

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku M. Syahyuda (23) warga Jalan Sei Mencirim Kec Medan Sunggal.

 

“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kec.Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,”kata Iptu Dian Simangunsong, Jumat (01/11/2024).

 

Iptu Dian membeberkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.55 WIB yang dialami korban Heryadi (36) warga Jalan Karya Gang Restu, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

 

“Korban saat itu baru sampai di toko miliknya untuk berjualan dan memarkirkan kendaraan sepeda motor Vario Warna Putih Silver BK BK 6631 QAD miliknya diparkiran dalam keadaan kunci kontak lengket di sepeda motor korban,”jelasnya.

 

Disaat korban sedang berada didalam toko miliknya, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan mendengar suara sepeda motor miliknya.

 

“Merasa penasaran, korban pun keluar dari dalam toko dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya dan petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

 

Lanjut Iptu Dian, mengatakan aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.

 

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang yang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal dilokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M. Syahyuda yang tidak jauh lokasi kejadian,” katanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M Syahyuda, ia mengakui telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.

 

“Pelaku juga mengakui apabila berhasil ia bersama rekannya akan berjumpa di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkasnya.

 

Nelson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *