Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Dipimpin langsung Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta,SH bersama anggota mengamankan satu orang DPO Polsek Keera yang diduga pelaku pencurian solar ditangki mobil yang diparkir dipinggir jalan pada saat sopirnya (korban) istirahat.
Kejadian tersebut pada hari Selasa 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 wita dini hari bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
Kapolsek Keera Iptu Muhammad menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman pada hari Selasa 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 WITA dini hari bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
“Dimana para pelaku mengambil solar ditangki mobil korban yang diparkir dipinggir pada saat istirahat, terduga pelaku terlebih dahulu merusak tangki mobil dengan obeng lalu menyedot solar menggunakan selang,pada saat itu sopir mobil selaku korban terbangun dan turun dari mobilnya dan melihat kejadian tersebut.Dan selanjutnya pelaku Fikram (19) melarikan diri sementara Jumardi (35) berada diatas mobil,”jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua.
Lebih lanjut, kata Kapolsek Keera Jumardin ditangkap saat itu, Fikram melarikan diri dan menjadi DPO Polsek Keera.
“Namun berselang beberapa hari,berkat kesigapan dan sinergitas perosil Polsek Keer,tepatnya Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 22.30 WITA, DPO Fikram warga Kompong, Kecamatan Pitumpanua berhasil ditangkap selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Keera,”ungkap Muhammad Hatta,30/10/2022.
Setelah diintrogasi,benar Fikram mengakui bersama Jumardin yang sebelumnya telah tertangkap bersama melakukan pencurian solar tersebut,ujarnya.
“Fikram,mereka berdua mengakui merusak pelampung tangki solar dengan obeng lalu menyedot solar dari dalam tangki degan menggunakan selang dilakukan tanpa sepengatahuan serta seijin dengan korban pelapor selaku pemilik,”katanya.
Adapun tindakan tersebut berdasarkan LPB/ 589 /X/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK KEERA Tangga 18 Oktober 2022 dan mengamankan pelaku bersama barang bukti guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian serta kerusakan pelampung dan solar milik korban yang diambil pelaku sekitar kurang lebih Rp.3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ),”tutupnya.
Bust