Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Tiga jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan diamankan tekab 308 presisi Polsek Kalianda di kediamannya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel. Rabu, (16/11/2022) pukul 19.00 WIB
Seorang pria J (28) warga Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel diamankan karena melakukan tindakan penganiayaan di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, Korban diketahui AP (29) warga Sidorejo Kecamatan Sidomulyo.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan telah mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut.
“Korban yang sedang mengendarai motor di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung tiba-tiba dihentikan oleh pelaku, saat berhenti pelaku membacokan sebilah senjata tajam kearah korban sebanyak dua kali,” ucapnya.
“Tebasan golok pelaku mengenai pundak kiri dan ibu jari sebelah kiri mengalami luka sobek hingga harus dilarikan kerumah Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (Satu) bilah sajam jenis golok bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Pelaku diamankan di mapolsek Kalianda dan dijerat dengan pasal 351 Kuh-pidana.
Made