Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Milik Mahasiswa

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Tekab 308 Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang yang beraksi di Taman Hiburan Rakyat Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung. Sabtu, 5 April 2025 pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan dengan berbekal laporan korban berhasil meringkus pelaku saat menjual barang curian melalui platform online.
“Pelaku yakni AD (42), warga Kota Bandar Lampung. Pelaku diamankan pada hari yang sama dengan waktu kejadian,” lanjut Kapolsek

Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai adanya informasi yang bahwa HP milik korban ditawarkan melalui marketplace Facebook. Polisi kemudian mengatur pertemuan di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung.
“Saat memastikan bahwa HP tersebut benar hasil curian milik korban, lalu kami segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Rudy

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian dengan membongkar tas korban dan langsung membawa satu unit HP iPhone 11 dan menjual barang curian tersbut melalui faltform online.
“Saat ini pelaku telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.

Sebelumnya, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di area Water World, Jati Agung. Korban seorang mahasiswa menaruh HP-nya dalam tas yang diletakkan di pondokan saat berenang.
“Setelah selesai bermain di wahana Rainbow Slide, korban mendapati HP-nya telah raib. Barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 warna hitam,” pungkas Kapolsek
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.000.000. Namun berkat respons cepat dan kerja sama semua pihak, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Agusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *